BELTIM | WARTAPOROS.COM - Produsen atau pemilik Minuman Beralkohol (Minol) jenis Tuak di Belitung Timur berinial'JWG' dipastikan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan. Diperoleh informasi, PN Tanjungpandan akan menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut pada, Senin (24/5/2021).
Prosesi persidangan dipastikan digelar setelah penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Belitung Timur merampungkan berkas penyidikan dan telah melakukan koordinasi dengan pihak PN Tanjungpandan terkait penentuan jadwal sidang.
"Berkas perkara hasil operasi Satpol PP Selasa (18/5/2021) lalu itusudah rampung dan siap untuk disidangkan. Setelah penyidik berkoordinasi dengan PN Tanjungpandan terkait jadwal sidang," ujar Kasat Pol PP Beltim Zikril melalui Kepala Seksi (kasi) Opsdal Tibum, Nazirwan, SH, Sabtu (22/5).
Nazirwan menegaskan JWG dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Minuman oplosan.
Ketika disinggung terkait tuntutan terhadap produsen ataupun pemilik Minol tersebut, " Bisa saja 30 hingga 50 juta rupiah atau denda kurungan penjara selama 3 bulan," papar Nazirwan.
Sementara Kasat Pol PP Beltim Zikril mebenarkan proses persidangan akan digelar Senin (24/5) di PN Tanjungpandan. Tim Penyidik PPNS sudah merampungkan berkas penyidikannya dan telah berkoordinasi dengan pihak pengadilan.
Dikatakannya, terungkapnya produsen minol jenis tuak tersebut bermula dari diamankannya 4 Pelajar SMP di pantai mudong saat pesta tuak di Pantai Mudong pada suasana lebaran. Dari situ dilakukan pengembangan dan jajarannya berhasil menyita puluhan liter tuak di Desa Selinsing, terang Zikril.*
Nasrul Rully