Dewan Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku dan Dalang Penyerangan Pekerja Kebun Sawit Puskopkar di Rohul

Rabu, 27 Januari 2021 - 23:15:23 WIB Cetak

Foto: Polisi dan TNI menjaga lokasi kebun sawit milik Puskopkar Riau di Desa Sontang, yang diserang 30-an OTK, Selasa (26/1).

WARTAPOROS.COM-Penyerangan pekerja kebun sawit milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau di Desa Sontang, Kec Bonai Darussalam, Rohul, Selasa (26/1/2021) siang, mendapat sorotan DPRD Rohul dan DPRD Provinsi Riau.

Akibat penyerangan yang dilakukan 30-an orang tidak dikenal (OTK) tersebut, menyebabkan seorang tewas dari pihak penyerang, menyusul adanya perlawanan dari para pekerja kebun.

Ketua DPRD Rokan Hulu, Novli Wanda Ade Putra, ST, M.Si menyayangkan terjadinya pwristiwa berdarah tersebut, sampai ada jatuh korban.

"Saya minta pihak kepolisian segera menyelidiki penyebab bentrokan dan usut tuntas sampai dalang pelakunya," ujar Wanda, Rabu (27/1/2021).

Ia juga berharap masing-masing kelompok bisa menahan diri sehingga tidak lagi terjadi bentrokan susulan. "Jika memang ada unsur premanismenya, tentu kita minta ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku," tambah politisi Gerindra ini.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Rohul, Kelmi Amri, SH. Ia mendorong pihak kepolisian segera mengambil perannya secara profesional sesuai fakta hukum yang terjadi.

"Penyebab bentrok harus digali sedalam-dalamnya, karena persoalan lahan seperti ini, runutnya pasti panjang. Untuk itu dibutuhkan kehatian-hatian, supaya tidak salah dalam membuat keputusan," ujar mantan Ketua DPRD Rohul ini.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly L, kepada wartawan membenarkan terjadinya peristiwa tersebut, yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.

"Sekarang proses hukumnya masih berjalan. Sejumlah saksi juga masih menjalani pemeriksaan," ujar AKP Rainly L. 

Sementara Kuasa hukum Puskopkar Riau, E. Sangur, SH, MH kembali mengingatkan bahwa persoalan kebun sawit milik Puskopkar Riau seluas 350 ha di Desa Sontang tersebut sudah clear dan berkekuatan hukum.

Kekuatan hukum yang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam putusan MA RI No: 59 PK/PDT/2020 tertanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut, lahan itu sekarang kami kelola dan kuasai. Namun jika ada pihak lain yang keberatan, silahkan ambil jalur hukum dan kita akan layani," ujarnya. 

Terkait adanya serangan tersebut, E. Sangur mengaku prihatin, karena penyerangan ini kejadian yang berulang dari kelompok yang sama.

Pertama berlangsung pada Selasa (10/11/2020) tahun lalu, yang menyebabkan sejumlah pekerja mendapat perlakukan kekerasan, termasuk sejumlah barang-barang berharga dan duit puluhan juta milik pekerja kebun raib.

"Sekarang kejadian lagi. Untuk itu, kita minta pihak kepolisian untuk bertindak tegas kepada kelompok ini sampai dalang pelakunya, karena sudah sangat meresahkan kami di lapangan," ujar E. Sangur.

Ia juga menegaskan bahwa sejumlah pekerja kebun tersebut resmi ditunjuk oleh pengurus Puskopkar Riau, sementara kelompok penyerang adalah resmi dibayar untuk menyerang. "Mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Puskopkar Riau memang melakukan sejumlah penguasaaan aset, setelah adanya putusan hakim Mahkamah Agung yang menolak dan membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs, yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.

Dengan putusan tersebut, maka Puskopkar Riau secara kelembagaan harus dijalankan secara sah dan berkekuatan hukum oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua, dan Nusirwan sebagai sekretaris.

Sejak itu, Puskopkar Riau melakukan inventarisir aset dan menguasainya, termasuk tanah dan lahan kebun sawit seluas 350 ha di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu.

Kemudian ada juga aset di Pandau Permai, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berupa 12,5 ha lahan kosong, Pasar Tradisional, Ruko 14 unit dan lain-lain, termasuk yang di Batam, di antaranya lahan seluas 6,7 ha dan satu kompleks perumahan.***





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+