Pria di Meranti Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

Selasa, 12 Januari 2021 - 12:07:38 WIB Cetak

Foto : Terduga F als IIS (28 thn) warga Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil diamankan Polsek Merbau.

MERANTI, WARTAPOROS.COM -Entah apa yang ada dipikiran F alias IIS (28Th), yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusi 10 tahun. Bahkan, perbuatan keji itu dilakukan berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD.

Perbuatan keji pria itu terkuak lantaran dipergoki sang istri (Ibu kandung korban, red), pada Kamis (07/01) sore. Kemudian melaporkan ke Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, Senin (11/01).

Disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP / 03 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Merbau, tanggal 11 Januari 2021.

Loading...

" Terduga pelaku berhasil kita amankan berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Merbau sekitar pukul 23.00 Wib di kecamatan Tasik Putri Puyu, tanpa perlawanan," ujarnya IPTU Sahrudin Pangaribuan SH, Selasa (12/01).

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 Wib ketika korban, Bunga ( Nama Samaran, red) bersama dengan ibunya ingin pulang ke rumah, dipersimpangan jalan ibunya menyuruh korban untuk mengantarkan gerobak dorong bayi ke rumah terlebih dahulu karena sang ibu mampir di kedai.

Lalu sesampainya di rumah, korban melihat ayah tirinya (Pelaku, red) sedang berdiri didepan pintu dapur yang hanya menggunakan sehelai handuk. Kemudian pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumah dan pelaku menyuruh korban agar membuka celana yang sedang dipakai korban. 

" Merasa takut Lantaran diancam oleh ayah tirinya, korban menuruti perintah pelaku dan membuka celana pendek berikut celana dalamnya sampai selutut," terang Sahrudin Pangaribuan.

Selanjutnya pelaku membuka handuk dan mengeluarkan kemaluannya sambil memegang kemaluan milik korban serta  menyuruh korban memegang kemaluan milik pelaku. 

" Tidak lama kemudian sekitar lebih kurang 5 menit, ibu korban (Pelapor, red) pulang ke rumah, dan memergoki perbutan pelaku," imbuhnya. 

" Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berulang-ulang," pungkas Kapolsek Merbau.(Nik)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+