PT IIS Serobot Lahan Desa Makmur, KAMMI Akan Surati ISPO dan RSPO

Selasa, 22 September 2020 - 18:41:16 WIB Cetak

Perjalanan KAMMI Pelalawan mengungkap PT Inti Indosawit Subur Menyerobot Lahan Desa Makmur Selama Belasan Tahun.

WARTAPOROS.COM-Perjalanan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Pelalawan berjuang bersuara lantang mengungkap penyerobotan lahan di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Diduga selama belasan tahun Perusahaan PT Inti Indosawit Subur anak perusahan Asian Agri nyata melakukan penyerobotan lahan desa seluas 1,4067 hektar atau 14.067 M2.

Hal ini terungkap setelah KAMMI Pelalawan melakukan aksi damai dibeberapa lembaga terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan. Bahkan sempat melakukan aksi damai ke Pabrik Pengelolaan perusahan perkebunan kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur pada tanggal 4 Mei 2019 lalu.

Sejak tuntutan dilayangkan kepada pihak terkait, barulah di tahun 2020 hasil data pengukuran dilapangan yang dilakukan BPN Pelalawan dengan berbagai unsur lapisan masyarakat menemukan bahwa lahan desa tersebut diserobot oleh pihak perusahaan.

Dalam sesi wawancara bersama wartaporos.com, Selasa (22/9/2020). Ketua KAMMI Pelalawan, Tauhid Marifatullah S.IP menyatakan bahwa KAMMI bersama masyarakat desa telah melakukan upaya mengungkap penyerobotan lahan desa yang dilakukan oleh PT. Inti Indosawit Subur.

"Berbagai upaya telah kita lakukan bersama-sama mengungkap penyerobotan lahan di Desa Makmur. Banyak yang pesimis bahwa hal itu tidak akan terungkap namun dengan kesabaran dan keuletan kawan kawan aktivis hal itu terungkap,"ucapnya.

Lanjut disampaikan aktivis muda ini menjelaskan bahwa perjalanan pengungkapan tampal batas tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang, belum lagi regulasi yang harus di lewati. Ia juga menyampaikan bahwa yang terpinting fakta dilapangan sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan atas penyerobotan lahan desa.

"Kita sudah bersuara menuntut dari bulan Mei tahun 2019 lalu. Alhamdulilah, ditahun 2020 ini hasil pengukuran tanah tersebut sudah kita terima dari BPN Pelalawan dan nyatanya PT. Inti Indosawit Subur terbukti menyerobot lahan desa,"terangnya.

Setelah data diterima KAMMI Pelalawan, Tauhid akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan. Terlebih perusahaan tersebut sudah mendapatkan sertifikat dari International Sustainabilty dan Carbon Certification (ISCC), Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan sertifikat Roundtable On Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Kita akan kembali mempertanyakan hal tersebut, terlebih hasilnya sudah kita ketahui. Kita juga akan surati pihak ISPO yang berada di Jakarta. Sedangkan RSPO juga akan kita layangkan surat yang berada di Malaysia,"tegasnya.

Ditambahkan Tauhid, untuk tuntutan yang belum terealisasi yakni kembalikan hutan greenbelt sebagai jalur hijau antara perbatasan desa makmur dan PT Indosawit untuk memperbaiki tatanan aspek hewan liar atau Ekologi setempat belum yang tuntas.

Dan yang terakhir tuntutan memenuhi tanggung jawab sebagai perusahaan yang berdampingan dengan desa makmur, untuk memberikan kewajiban Coorporate Social Responsibility (CSR) kepada desa makmur dan masyarakat setempat yang belum terealisasi.(ES)





Baca Juga Topik #riau+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+