Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Selatpanjang Disanksi Menyanyikan Lagu Kebangsaan

Senin, 14 September 2020 - 14:35:51 WIB Cetak

MERANTI, WARTAPOROS.COM - 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melaksanakan sosialisasi melalui operasi gabungan terdiri dari Satpol PP Meranti, Polres Kepulauan Meranti, TNI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, turun langsung kelapangan pada Senin pagi (14/9/20).

Operasi digelar berdasarkan peraturan Gubernur Riau nomor 22 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).


Dari pantauan terlihat masih banyak masyarakat saat berkendaraan tidak memakai masker dan petugas menghentikan semua pengendara yang melanggar protokol kesehatan.

Loading...


Sosialisas Penerangan Keliling (Penling) dan pemberian sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker kali ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Meranti, Kompol Joni Wardi SH serta TNI dan pihak Pemkab lainnya yang dilaksanakan di Jl. Diponegoro dan Jl. Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi. Selain itu juga dilaksanakan giat serupa di seluruh wilayah jajaran Polsek se Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK saat dikonfirmasi media ini mengatakan, operasi gabungan tadi akan terus kita lakukan hingga masyarakat betul- betul
sadar dan mematuhui protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat keluar rumah maupun aktifitas lainnya.

Hal ini penting dilakukan karena kondisi penyebaran virus corona di Kepulauan Meranti sampai hari ini terus bertambah, sehingga kita perlu lebih tegas dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat demi kepentingan kesehatan bersama guna membantu Pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti secara efisien, jelas Kapolres.

Orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti tersebut menambahkan, adapun dalam operasi tadi kita memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis bagi masyarakat terjaring operasi yakni sebanyak 50 orang. Dimana sanksi sosialnya hari ini kita lakukan berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan Pancasila kepada mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker tadi.

Dalam operasi kedepannya kita akan lakukan sanksi sosial lainnya kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah, sehingga pendisiplinan protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik di Kepulauan Meranti guna kepentingan kesehatan bersama, ujar Eko Wimpiyanto.

Oleh sebab itu saya berharap kepada seluruh masyarakat Meranti untuk dapat mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam segala aktifitas ditengah Pandemi saat ini. Semoga pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu dan kita bisa kembali beraktifitas seperti biasa sebagaimana yang diharapkan bersama, ungkap Kapolres Meranti.(nik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+