Maruarar Siahaan Sebut Revisi UU MK Barter Politik

Selasa, 08 September 2020 - 07:16:28 WIB Cetak

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan/Net.

WARTAPOROS.COM--Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyoroti revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Revisi ini memuat ketentuan masa jabatan hingga 15 tahun bagi hakim MK.

"Bahwa ini barter politik. Sangat berat memang sehingga boleh jadi kaitannya dengan ada tuduhan soal independensi," kata Maruarar dalam diskusi virtual bertajuk 'Menguji Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Mahkamah Konstitusi', Senin, 7 September 2020.

Menurut dia, idealnya hakim konstitusi hanya dipilih satu kali dengan masa tugas lima tahun. Jika berkali-kali terpilih atau bertugas terlalu lama, muncul kecurigaan adanya intervensi.

Loading...

"Kita sarankan waktu dipilih satu kali sebagaimana terjadi di negara-negara demokrasi yang lain. Pada waktu masa jabatan itu tidak ada lagi suatu intervensi yang menginginkan hal-hal tertentu dilakukan oleh hakim MK terpilih," ujar Maruarar.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan lamanya masa jabatan hakim MK dikhawatirkan diikuti lembaga lain. Tak terkecuali presiden.

"Presiden masa jabatannya 10 tahun tapi kan diubah UUD (Undang-Undang Dasar 1945) nanti orang mengatakan, 'Berarti boleh lebih dari 10 tahun, kenapa tidak, MK boleh, presiden boleh juga'," ujar Bayu.

Beban MK dinilai semakin berat bila diberi masa jabatan bagi hakim terlalu lama. Salah satunya soal beban memperoleh kepercayaan publik terkait putusan MK.

"Publik akan selalu berasumsi ya tentu saja karena sudah ada upaya mempengaruhi dengan memperpanjang masa jabatan," ujar Bayu.

Revisi UU MK telah disahkan DPR pada Selasa, 1 September 2020. Substansi revisi UU MK yakni mengatur kedudukan susunan dan wewenang MK, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Regulasi juga mengakomodasi perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim konstitusi. Penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan MK juga tertuang dalam payung hukum itu.(Medcom)





Baca Juga Topik #politik+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+