Berkas Tersangka Pembunuhan Lengkap, JPU Kejari Belitung Segera Limpahkan ke Pengadilan

Jumat, 20 Maret 2020 - 19:30:45 WIB Cetak

BELITUNG –  Tak lama lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung akan menggelar sidang perdana perkara kasus pembunuhan anggota Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kab. Belitung.

Pasalnya,Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Kamis,( 19/03/2020) telah menyatakan berkas tersangka Maryadin (22) lengkap. Dan, penyidik dari Polsek Membalong, Polres Belitung telah menyerahkan berkas sekaligus tersangka ke Kejari Belitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Ali Nurudin, SH,. MH membenarkan,  pihak Polsek Membalong sudah menyerahkan berkas P21 tahap 2 ke Kejaksaan berikut  Barang bukti maupun tersangka. Artinya, kata dia, semua sudah lengkap, tinggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menyusun dakwaan dan selanjutnya berkas tersangka dilimpahkan ke pengadilan.

Loading...

“Kemungkin pekan depan bisa disidangkan. Dalam hal ini, kami sudah menyiapkan beberapa jaksa penuntut yang menanggani perkara yang sempat menghebohkan tersebut,” papar Ali Nurudin.    

Dipaparkan  Ali Nurudin, dalam kasus ini ada penambahan pasal yang diberikan kepada tersangka. Sebelumnya, pihak kepolisian menjerat Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. “Ada penambahan pasal yang dijatuhkan terhadap tersangka. yakni Pasal 339 KUHP. Sebab, sebelum melakukan pembunahan disertai tindak pidana terlebih dahulu,” terang.

Sementara tersangkaMaryadi ketika berada di sel tahanan Kejari Belitung terliha menyesali pernbuatannya. Ketika ditanya wartawan Maryadi dengan nada pelan mengaku menyesal telah menghabisi nyawa Soni Pranata, Warga Dusun Air Kundur Desa Membalong, Kabupaten Belitung tersebut.

Untuk sekedar diketahui,  Maryadi akhirnya berurusan dengan hukum lantaran telah menusuk tetangganya sendiri hingga tewas bernama Sony Pranata (20). Aksi brutal tersangka bermula gara-gara hutang setengah liter bensin.

Berdasarkan pengakuan Maryadi, dia berbuat nekat lantaran sakit hati, ibu korban sering mengumbar dan membicarakan hutang Rp 4.500 tersebut ke pembeli lainnya. Hal itu pun membuat rasa sakit hati pelaku sudah tidak bisa dibendung lagi.

Tepatnya, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 23.30 WIB, dia nekat mendatangi rumah korban dan berniat memberi pelajaran kepada ibu korban dalam keadaan pengaruh minuman berakohol.

Namun, kemudian ada fakta baru saat Maryadi memperagakan 10 adegan dalam rekontruksi yang dilakukan Jajaran Polsek Membalong bekerjasama dengan Polres Belitung, Kamis (6/2/2020). Reka ulang itu dilakukan di salah satu ruangan di Mapolres Belitung.

Dalam rekontruksi, Maryadi memperagakan 10 adegan dalam rekontruksi yang dilakukan Jajaran Polsek Membalong bekerjasama dengan Polres Belitung, Kamis (6/2/2020). Reka ulang itu dilakukan di salah satu ruangan di Mapolres Belitung. Kasus yang menyebabkan meninggalnya anggota PPI Kabupaten Belitung Sony Pranata juga dihadiri oleh ibu korban sebagai saksi. Kemudian rekontruksi juga dihadiri oleh penasehat hukum yang ditunjuk tersangka serta pihak Jaksa Kejari Belitung maupun anggota polisi lainnya.** Rully







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+