Rano Karno/Net.
WARTAPOROS.COM--Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengaku menerima uang Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang tersebut untuk keperluan kampanye Pilkada Banten tahun 2011.
"Tahu ada sumber dari pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," ucap Rano saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2020).
Uang yang bersumber dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar, menurut Rano untuk kepentingan Pilkada. Uang itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye.
"Saya ndak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar, Pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut," jelas Rano.
Meski mengetahui uang itu berasal dari Wawan, Rano menyebut tidak pernah meminta langsung. "Saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," ujar Rano.
Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.
Dalam sidang ini, Wawan duduk sebagai terdakwa. Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).***