Ditagih Utang Rp 200 Ribu, Pasutri di Inhu Habisi Nenek 78 Tahun

Sabtu, 22 Februari 2020 - 01:36:34 WIB Cetak

Mayat Cicih (78)  warga Desa Petala Bumi kecamatan Sebrida, kabupaten Indragiri Hulu/Tnr.

WARTAPOROS.COM— Polisi menangkap pasangan suami-istri (Pasutri) di Indaragiri Hulu (Inhu) terkait kasus pembunuhan. Pasutri berinisial PI (19) dan SA (17) itu tega menghabisi nyawa seorang nenek berusia 78 tahun karena ditagih utang.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat Cicih (78)  warga Desa Petala Bumi kecamatan Sebrida, kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di rumahnya, Rabu (19/02). Korban ditemukan tewas dalam kedaan tergeletak dengan kondisi sejumlah luka memar.

Mencurigai adanya tanda tanda penganiayaan, Polisi pun langsung melakukan olah TKP. Kemudian korban dibawa ke RSUD Indrasari Pematang Reba untuk diotopsi.

"Dari hasil otopsi kematian korban diduga akibat kekerasan pada belakang kepala dan menyebabkan patah tulang tengkorak sehingga menimbulkan pendarahan," jelas Paur Humas Polres Inhu Misran, dilansir Detik.com.

Loading...

Aipda Misran mengatakan kedua tersangka langsung melarikan diri setelah membunuh korban. Pasutri muda tersebut ditangkap pada dini hari tadi di Sei Salak, Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil).

"Tersangka mengakui perbuatannya, menganiaya korban dengan jalan membenturkan kepala ke tembok rumah. Motif sementara korban meminta (untuk membayar) utang kepada pelaku Rp 200 ribu," kata Aipda Misran.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka ditahan di Polsek Seberida.

"Tersangka mengakui perbuatannya, menganiaya korban dengan jalan membenturkan kepala ke tembok rumah. Motif sementara korban meminta (untuk membayar) utang kepada pelaku Rp 200 ribu," kata Aipda Misran.***





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+