Dinilai Diskriminasi Terhadap Pekerja, Karyawan Minta PT. Musim Mas Berikan Haknya

Kamis, 13 Februari 2020 - 12:09:57 WIB Cetak

Ketua SPMM PKS Pangkalan Lesung, Achmad Effendi.

WARTAPOROS.COM--Dinilai diskriminasi terhadap pekerja dan tidak mendapat hak yang sama kembali terjadi di Perusahan, kali ini terjadi di salah satu perusahan sawit terbesar di dunia yakni, Musim Mas Group yang berada di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Ketua Serikat Pekerja Musim Mas (SPMM) PKS Pangkalan Lesung, Achmad Effendi kepada Wartaporos.com, Kamis (13/2/2020) telah mempertanyakan kepada pihak perusahan PT. Musim Mas yang dianggap diskriminasi terhadap pekerja yang sampai hari ini tidak mendapatkan hak yang sama.

Dijelaskannya bahwa pada Undangan-undangan 13 tahun 2003 Bab 3 Pasal 6 menyebutkan setiap pekerja/ buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Selain itu, dalam perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

Loading...

“Kita hanya meminta hak pekerja yang sudah tertuang dalam perjanjian, hingga hari ini pekerja kita tidak mendapatkan hak tersebut seperti pekerja berhak atas rumah yang disediakan perusahan,” kata Ketua Serikat Pekerja Musim Mas (SPMM) PKS Pangkalan Lesung, Achmad  Effendi.

Lanjut Achmad mengatakan kondisi yang tejadi sangat dirasakan oleh kerani sekaligus anggota SPMM yang tidak mendapatkan haknya sebagai seorang pekerja. Padahal setiap permohonan yang diajukan, namun tidak mendapat respon, malah mendapatkan jawaban yang mengecewakan.

“Itu salah satu contoh diskriminasi yang dirasakan oleh kerani pekerja di PT. Musim Mas. Kita tidak abis pikir sekelas Musim Mas yang merupakan perusahan Sawit Terbesar di dunia, masih tidak bisa memenuhi hak pekerjnya tentunya menjadi tanda tanya kita,”terangnya.

Sambung Acmad, dirinya bersama rekan-rekan SPMM sudah mencoba beberapa kali mempertanyakan persoalan ini dengan managemen PT. Musim Mas namun pihak perusahan tetap saja tidak peduli. 

"Kita akan memperjuangkan hak para pekerja, hingga pihak perusahan ini memenuhi hak yang sama dengan pekerja yang lain, tidak adanya pilih kasih,"pungkasnya.***





Baca Juga Topik #peristiwa+
Business

Jembatan di Solok Selatan Putus

Ahad, 24 November 2019
Business

Ledakan di Monas, Polisi Masih Sterilkan Lokasi

Selasa, 03 Desember 2019


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+