Surat Pernyataan Mantan Lurah Teluk Meranti, H Hasan dan Foto Lokasi Persawahan serta Kanal yang dibangun Pemerintah untuk Kelompok Tani Meranti Jaya.
WARTAPOROS.COM--Forum Masyarakat Menuntut Keadilan (FMMK) kembali membeberkan konflik yang terjadi di kawasan Persawahan Teluk Meranti yang dikuasai oleh pihak Perusahan PT. SMP (Surya Maju Perkasa) yang kini mengatas namakan Kelompok Tani Sawit Sejahtera.
Kepada Wartaporos.com, Sabtu (1/2/2020). Koordinator Umum Forum Masyarakat Menuntut Keadilan, Hasbi Sidiqi menjelaskan dari Surat Pernyataan Mantan Lurah Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menyatakan, bahwa benar saudara Muh Yanto adalah Gapoktan Meranti Jaya di Lokasi Persawahan Teluk Meranti.
Lanjut Hasbi, surat penyataan itu membenarkan bahwa Kelompok Tani Meranti Jaya yang diketuai oleh Muh Yanto berdasarkan surat mandat atas nama Muhammad Syihabuddin tersebut pada tanggal 19 November 2008. Dalam keterangan selanjutnya menyatakan tidak pernah menerbitkan surat orang lain di atas Kelompok Tani Muh Yanto dan tidak pernah menerbitkan surat Kelompok Tani Sawit Sejahtera. Bahkan beliau juga menyatakan tidak pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan nomor: No.181/PEM/01/2012, tanggal 08 Januari 2012.
“itukan sudah jelas, bahkan Surat Pernyataan beliau di tanda tangani dengan materai 6000. Ini dasar kita akan membuka permasalahan yang terjadi, bahkan beliau sudah melaporkan kepada pihak berwajib atas pemalsuan tanda tangan atau cap,” ujar Kordum FMMK, Hasbi Sadiqi.
Ditambahkan Hasbi, munculnya konflik lahan ini titik awal kerakusan kaum kapitalis yang merampas hak masyarakat sehingga tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat. Padahal sudah jelas lahan tersebut diperuntukan untuk perkembangan Kelurahan Teluk Meranti yang di pergunakan untuk persawahan dan tidak untuk di perjual belikan, bahkan hingga hari ini kanal yang dibangun pemerintah untuk persawaan masih ada di lahan tersebut.***