Polisi Ciduk Pimpinan dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat

Rabu, 15 Januari 2020 - 12:00:46 WIB Cetak

WARTAPOROS.COM--Polda Jawa Tengah menangkap pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) Totok Santosa (42) dan permaisurinya Fanni Aminadia (41). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto mengatakan, keduanya diamankan di Purworejo pada Selasa (14/1) sore.

“Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budhi, dalam keterangannya, Selasa (14/1).

Keduanya diamankan berikut barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu untuk merekrut anggota Keraton yang dicetak sendiri oleh Totok.

Loading...

Budhi menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Isi pasal itu adalah:

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Selain itu, polisi juga menjerat keduanya Pasal 378 KUHP. Pasal itu isinya adalah tentang penipuan.

“Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," ujar Budi.

Budi belum mendetailkan jenis penipuan yang dilakukan Totok dan Fanni. Menurut dia, polisi saat ini masih memeriksa keduanya.***





Baca Juga Topik #nasional+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+