Download our available apps

Olies Datau Soal Penggunaan 'Logo Lama' LIRA: Masing-masing Sah Secara Hukum!
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Olies Datau.
Loading...

JAKARTA, WARTAPOROS.COM-- Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Olies Datau menegaskan penggunaan 'logo lama' LIRA sah secara hukum dan sesuai peruntukan.

Hal ini dikemukakan Olies menanggapi salah satu berita di media siber, soal penggunaan logo lama LIRA ( Kelas 35 ) yang dinilai tidak sesuai peruntukan. 

Di dampingi Wapres LIRA Andi Syafrani, Olies menegaskan bahwa surat dari Kemenkumham terkait balasan surat salah seorang pendiri tersebut, tidak dalam posisi membatalkan salah satu logo LIRA dan kelasnya. Surat itu menegaskan bahwa secara hukum semuanya sah berdasar kelas masing-masing.

" Kemenkumham sebagai institusi tidak mau terlibat konflik yang ada. Mereka menyerahkan pada instrumen hukum yang ada. Dengan pergantian logo LIRA versi sebelah, sebenarnya secara implisit merupakan pengakuan bahwa logo versi kita ini yang sah secara hukum sebagai logo LIRA yang asli, dan mereka ganti justru biar tidak mau berurusan soal logo," ucap Olies Datau.

Baca Juga
Loading...

Sementara itu, versi sebelah menggaungkan soal kelas 45 yang dianggap sebagai versi sah untuk urusan LSM. "Silahkan, tetapi kelas 35 dimana di dalamnya ada bagian perkantoran. Hal ini juga punya dasar untuk bergerak dalam aktivitas rutinitas, termasuk aktivitas sosial," beber Olies.

Dilanjutkannya, jika soal aktivasi organisasi patokannya adalah AD ART, bukan kelas logonya. Kelas logo atau merek sebenarnya lebih untuk spesifikasi merek dagang. " Ingat asal usul hukum merek itu kepentingan bisnis, bukan sosial," imbuhnya.

Selain itu, kalau ada pihak yang Pe-De ( Percaya Diri, red) soal ini, pastinya dia duluan akan gugat ke Pengadilan Negeri Niaga. Namun sampai sekarang tidak dilakukannya. 

Sementara itu, Andi Syafrani menambahkan bahwa urusan perkumpulan lebih pada eksistensi aktivitas kegiatannya, bukan soal kasak-kusuk isu di media ataupun medsos. Jadi kita tetap fokus urusan aktivitas yang ada.

" LIRA hasil Munas 2015, sesuai SK Kemenkumham Nomor : AHU-0032287.AH.01.07.TAHUN 2016 pimpinan Olies Datau tetap solid. Jika ada urusan ini sampai jadi masalah hukum di wilayah masing-masing dapat diselesaikan bersama DPP nantinya," imbau Andi Syafrani yang juga berprofesi advokad tersebut.

Sebelumnyasalah seorang pendiri LIRA mengeluarkan realisnya disalah satu media siber dengan judul 'Presiden LIRA menginstruksikan proses hukum pengguna liar logo lama LSM LIRA'.(Rls/slc)