WARTAPOROS.COM — Dewan Pers, selaku induk organisasi pers di Tanah Air, kembali menegaskan larangan kepada awak media maupun organisasi pers di daerah untuk menerima hibah yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Jimmy Silalahi, saat menjawab pertanyaan salah seorang wartawan yang turut serta dalam acara Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 di Hotel Aston Inn, Kota Semarang, Kamis (25/04) lalu.
Jimmy menyebut organisasi pers yang menerima secara langsung dana hibah yang bersumber dari APBD sama juga melanggar kode etik. Terlebih lagi jika dana APBD itu digunakan untuk menggaji para pengurus organisasi pers.
“Enggak boleh, sama juga melanggar etika. Kan sudah disebutkan di kode etik jurnalistik [KEJ]. Jangan sampailah,” ujar Jimmy.
Jimmy pun menyarankan agar dana hibah APBD yang diberikan kepada organisasi pers sebaiknya diberikan dalam bentuk pelatihan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi wartawan.
“Kalau diberikan secara langsung jangan. Alangkah baiknya kalau dana itu diberikan dalam bentuk pelatihan kepada wartawan. Kan bisa meningkatkan kompetensi wartawannya. Kalau wartawannya bagus, pemerintahannya juga ikut bagus,” jelas Jimmy.
Jimmy mengaku tak memungkiri masih banyak organisasi pers maupun wartawan di daerah yang kerap menerima bantuan berupa uang dari pemerintah. Ia bahkan sempat mendapat laporan jika wartawan yang bertugas pada lembaga parlemen di Jakarta kerap menerima jatah uang secara rutin dari lembaga tersebut.
“Kita sudah larang ke lembaga parlemen itu agar tidak memberi jatah kepada wartawan. Tapi, sepertinya mereka ngeyel. Nah, tinggal bagaimana wartawannya yang menjaga etikanya,” imbuh Jimmy.
Jimmy juga telah meminta kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia agar tidak memberikan uang kepada wartawan demi menjaga integritas. Bahkan, dalam waktu dekat ini Dewan Pers siap mengeluarkan surat edaran agar instansi pemerintah, termasuk yang di daerah untuk tidak memberikan uang kepada wartawan saat mendekati Lebaran atau tunjangan hari raya (THR).***