DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Dua Ranperda, Bahas Pajak-Retribusi dan Pengelolaan Sampah

Senin, 28 September 2026 - 16:45:44 WIB

SELATPANJANG,WARTAPOROS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Pertama pada Masa Persidangan Pertama Tahun Persidangan 2026, Kamis malam, 24 September 2026.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan sampah.

Agenda pertama yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II sekaligus persetujuan dan pengesahan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya, agenda kedua berupa laporan Pansus III sekaligus persetujuan dan pengesahan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebelum rapat dimulai, Bagian Persidangan menyampaikan laporan mengenai kehadiran anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna. Dalam laporan tersebut disebutkan jumlah anggota yang hadir sebanyak dan telah menandatangani daftar absensi.

Berdasarkan laporan tersebut, kuorum dinyatakan telah terpenuhi sehingga Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dilaksanakan.

Setelah pembukaan, pelaksanaan rapat kemudian diserahkan kepada pimpinan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE.

Selanjutnya, pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna dengan agenda laporan Pansus II dan Pansus III, sekaligus proses persetujuan serta pengesahan kedua Ranperda tersebut.

Dua agenda tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Pertama Tahun Persidangan 2026 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam agenda pertama, DPRD membahas laporan akhir Pansus II sekaligus persetujuan dan pengesahan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD menjelaskan, tahapan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului penyampaian laporan yang memuat proses pembahasan dan hasil pembicaraan tingkat pertama oleh pimpinan panitia khusus, sebagaimana mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 Pasal 9 ayat (4) huruf a.

Pansus II kemudian menyampaikan laporan hasil kerja melalui juru bicara yang ditunjuk, yakni Anggota DPRD Suji Hartono, S.E. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap pengesahan.

Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota DPRD yang hadir, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan dewan. Rancangan keputusan tersebut selanjutnya juga disetujui secara aklamasi untuk disahkan menjadi Keputusan Dewan.

Selanjutnya, rapat memasuki agenda kedua, yakni laporan akhir Pansus III sekaligus persetujuan dan pengesahan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam agenda tersebut, Pansus III melalui juru bicaranya Elvira Nindia Fradista,  SH menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan DPRD.

Setelah laporan Pansus III disampaikan, pimpinan rapat kembali meminta persetujuan anggota dewan untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap pengesahan. Persetujuan diberikan secara aklamasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan dewan.

Rancangan keputusan untuk agenda kedua tersebut juga mendapat persetujuan secara aklamasi dari anggota dewan yang hadir dan selanjutnya disahkan menjadi Keputusan Dewan.

*Pansus II DPRD Meranti Rampungkan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Sejumlah Tarif Layanan Diubah

Pansus II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ranperda tersebut sebelumnya dibahas Pansus II sebagai tindak lanjut dari Keputusan Rapat Paripurna Nomor 03 Tahun 2025 tentang penetapan dan pengesahan susunan keanggotaan Pansus II dan III.

Dalam proses pembahasan, Pansus II melakukan sejumlah tahapan untuk memperbandingkan, memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan materi Ranperda. Tahapan itu meliputi rapat internal, rapat kerja bersama perangkat daerah terkait, studi komparasi ke daerah lain, konsultasi dan harmonisasi ke tingkat provinsi, hingga kunjungan lapangan ke organisasi perangkat daerah (OPD).

Kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan penerapan retribusi dapat berjalan dengan baik. Setelah seluruh pembahasan dilakukan, Pansus II melaksanakan rapat finalisasi dan pembahasan tingkat I sebagai bagian dari proses penyelarasan akhir sebelum penetapan.

Pembahasan perubahan Perda tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus menjelaskan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya telah ditetapkan pada 2024. Perubahan kemudian diajukan Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah pada 2025, dengan menyesuaikan dan menambah sejumlah objek serta detail tarif retribusi yang diusulkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas PerkimtanLH, Dinas Kesehatan, BPKAD, PUPR, dan UPT RSUD.

Hasil pembahasan Pansus II mencakup sejumlah perubahan substansi. Di antaranya penyempurnaan norma pada bagian konsideran mengingat dan menimbang, serta perubahan Pasal 1 tentang ketentuan umum yang semula terdiri dari 90 angka menjadi 89 angka.

Perubahan juga menyentuh Pasal 60 ayat (6) dan ayat (7). Dalam ketentuan tersebut, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan kepada wajib pajak yang mengalami keadaan kahar, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, dan wabah penyakit.

Selain itu, ketentuan Pasal 102 ayat (3) huruf e dihapus. Perubahan juga dilakukan terhadap Lampiran I yang mengatur struktur tarif retribusi, termasuk tarif Retribusi Jasa Umum atas pelayanan kesehatan pada BLUD Puskesmas.

Beberapa layanan yang masuk dalam perubahan tarif tersebut antara lain pelayanan tindakan darurat, pelayanan kebidanan dan neonatal, pengujian kesehatan, surat rekomendasi, serta penggunaan ambulans atau puskesmas keliling, baik melalui jalur darat maupun laut.

Penyesuaian tarif juga dilakukan terhadap pelayanan kesehatan pada BLUD UPT RSUD. Materinya mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap, tindakan ruang intensif HCU, ICU, NICU dan PICU, pelayanan rawat darurat, kebidanan dan kandungan, rehabilitasi medik, pelayanan mata, pelayanan jiwa, penunjang diagnostik dan terapi, hemodialisa, laboratorium patologi anatomi, penggunaan oksigen, ambulans hingga pelayanan rujukan.

Tidak hanya sektor kesehatan, perubahan juga menyentuh Retribusi Pelayanan Kebersihan. Dalam laporan tersebut, pelayanan persampahan diatur berdasarkan jenis dan mekanisme pembayarannya.

Di antaranya pengangkutan sampah atau residu rumah tangga yang dihasilkan perusahaan dan SPPG dengan pembayaran bulanan. Selain itu, terdapat pengaturan pelayanan pengangkutan ampas sagu yang dibayarkan berdasarkan kilogram serta pengangkutan sampah oleh penyedia jasa swasta di luar pemerintah yang juga dihitung berdasarkan kilogram.

Sementara pada Lampiran II, perubahan mencakup tarif Retribusi Jasa Usaha atas hasil penjualan produksi usaha pemerintah daerah berupa air bersih.

Selain itu, terdapat perubahan tarif Retribusi Jasa Usaha atas pemanfaatan aset daerah yang meliputi pemakaian tanah, bangunan atau gedung, serta papan reklame.

Secara keseluruhan, Pansus II menyebut Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut memiliki enam substansi perubahan. Keenamnya meliputi Pasal 1 tentang ketentuan umum, Pasal 60 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 102 ayat (3) huruf e, serta perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II terkait struktur tarif retribusi.

Namun, pembahasan tersebut tidak berhenti pada perubahan norma dan struktur tarif. Pansus II juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara tertib dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu rekomendasinya, Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah diminta segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran atau tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan tersebut terutama berkaitan dengan pelayanan BLUD pada RSUD dan Puskesmas, termasuk rincian objek pelayanan sesuai kewenangan yang diberikan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Pansus juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah tidak menggunakan Peraturan Bupati untuk menetapkan atau memperluas objek retribusi daerah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Setelah Ranperda perubahan tersebut ditetapkan, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait juga diminta segera menyampaikan hasil pembahasan kepada Biro Hukum Provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Pansus II selanjutnya meminta Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah Ranperda diundangkan. Sosialisasi dinilai menjadi bagian penting sebelum aturan tersebut diterapkan agar masyarakat mengetahui perubahan ketentuan pajak dan retribusi yang berlaku.


Pansus III DPRD Meranti Dorong Penguatan Aturan Pengelolaan Sampah, 28 Pasal Diubah

Persoalan sampah di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi salah satu perhatian DPRD dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Melalui Pansus III, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis, 24 September 2026. Perubahan regulasi dinilai diperlukan karena aturan sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah di daerah, terutama terkait pengelolaan sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Perda tentang Pengelolaan Sampah di Meranti sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan kemudian diubah dengan Perda Nomor 02 Tahun 2020. Namun, dalam perkembangannya, regulasi tersebut dinilai perlu kembali disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pembahasan Ranperda dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pansus III menggelar rapat internal untuk memantapkan konsep sekaligus menginventarisasi persoalan terkait materi, ruang lingkup, dan arah pengaturan Ranperda.

Selanjutnya, Pansus melakukan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait untuk membahas ketentuan pasal demi pasal. Pansus juga melakukan studi komparasi ke daerah lain yang memiliki regulasi serupa sebagai bahan perbandingan dalam penyempurnaan aturan.

Tahapan berikutnya dilakukan melalui harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau serta fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau. Proses tersebut dilakukan untuk memperbaiki, menyempurnakan, dan memantapkan konsepsi Ranperda sebelum masuk pada tahapan akhir.

Setelah rapat finalisasi dan pembahasan tingkat I, Pansus III kembali menyempurnakan Ranperda berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau, termasuk melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting.

Dari hasil pembahasan, terdapat 28 pasal dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang mengalami perubahan. Selain perubahan substansi pasal, Pansus juga melakukan penyempurnaan terhadap konsideran menimbang, konsideran mengingat, dasar hukum, serta definisi yang digunakan dalam ketentuan umum.

Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 4 yang kini mengatur tiga kelompok sampah, yakni sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui perubahan Pasal 5 dengan menambahkan muatan materi mengenai tiga jenis sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Perubahan juga menyentuh peran pemerintah daerah. Dalam Pasal 10, ditambahkan ketentuan bahwa Bupati bertugas membentuk dan menetapkan satuan tugas pengelolaan sampah.

Sementara itu, Pasal 11, Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 23 mengatur kewajiban setiap orang atau badan, instansi, lembaga sosial, pemilik hotel, penginapan, rumah makan, serta tempat hiburan untuk memelihara kebersihan dan membuang sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu (TPS/TPST).

Aturan mengenai sampah yang berasal dari berbagai aktivitas masyarakat juga diperjelas. Melalui perubahan Pasal 27, sampah dari rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, usaha katering, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah hingga fasilitas umum diwajibkan terlebih dahulu dikemas dengan rapi sebelum dibuang ke TPS/TPST.

Pembuangan sampah tersebut juga harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.

Sementara pada Pasal 28, pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik ditegaskan dilaksanakan melalui dua tahapan utama, yakni pengurangan dan penanganan sampah.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya memperjelas mekanisme pengelolaan sampah berdasarkan jenisnya sejak dari sumber hingga proses penanganan berikutnya.

Pansus III juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan kelembagaan. Pada Pasal 29, nomenklatur "SKPD" diubah menjadi "Dinas". Sedangkan Pasal 32, 33, dan 34 mendapatkan tambahan penjelasan mengenai sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.

Pasal 38 dan Pasal 40 turut disesuaikan berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau. Sementara Pasal 42 memperjelas mekanisme pengumpulan sampah, yang dilakukan oleh setiap orang dan/atau lembaga pengelola sampah berupa pemindahan sampah dari sumber sampah menuju TPS/TPST.

Pengaturan mengenai fasilitas pembuangan sampah juga diperjelas. Pada Pasal 45 disebutkan bahwa Dinas memfasilitasi TPS/TPST, sedangkan Bupati menentukan dan menetapkan tempat pemrosesan akhir atau TPA.

Kemudian, Pasal 46 mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan dapat menyediakan TPS/TPST setelah memperoleh izin dari Dinas. Sementara penyediaan TPA harus mendapatkan izin dari Bupati.

Tidak hanya pemerintah, pelaku usaha pengelolaan sampah juga menjadi bagian yang diatur dalam Ranperda tersebut. Pasal 49 diubah dengan menambahkan ayat sehingga menjadi empat ayat dan memperjelas ketentuan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.

Di sisi lain, peran masyarakat dalam pengelolaan sampah juga diperjelas melalui perubahan Pasal 52. Ketentuan tersebut menambahkan penjelasan secara lebih detail mengenai peran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Pansus juga melakukan penyesuaian nomenklatur pada Pasal 54 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara pada Pasal 55 dilakukan perubahan terhadap ayat (1) dan penghapusan ayat (2).

Pansus III berharap perubahan regulasi tersebut dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menghadapi persoalan lingkungan yang semakin kompleks.

Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terbentuknya sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, sekaligus memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya.

Namun, penguatan regulasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan dukungan nyata di lapangan. Pansus III meminta Pemerintah Daerah menyediakan dukungan anggaran yang jelas untuk penyediaan sarana dan prasarana pengangkutan serta tempat pembuangan atau pengolahan sampah yang ramah lingkungan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mengagendakan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat. Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong partisipasi aktif warga dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Dengan disetujuinya kedua agenda tersebut, rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Setelah itu, DPRD memberikan ruang kepada Bupati Kepulauan Meranti untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Ranperda yang telah disahkan.


Atas persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan panitia khusus yang terlibat dalam pembahasan kedua regulasi tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, saya menyampaikan apresiasi, penghargaan yang setinggi-tingginya, serta ucapan terima kasih yang tulus kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,” demikian disampaikan Bupati AKBP (Purn) H Asmar.

Menurutnya, proses pembahasan kedua Ranperda tersebut telah melalui dialektika yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan itu dinilai menjadi bagian penting dalam menyempurnakan regulasi agar mampu menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat.

Persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda tersebut juga disebut sebagai cerminan komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi regulasi yang berkeadilan, adaptif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kepulauan Meranti.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk menata sekaligus mengoptimalkan potensi PAD secara rasional dan akuntabel.

Penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperbaiki tata kelola pemungutan. Dengan demikian, penerimaan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan.

Pemerintah daerah menegaskan, penerimaan tersebut pada akhirnya diharapkan kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Di antaranya pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga program kesejahteraan publik lainnya.

“Melalui Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan akuntabel,” ujarnya.

Di sisi lain, perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup di Kepulauan Meranti.

Persoalan sampah dinilai tidak lagi sekadar berkaitan dengan persoalan estetika wilayah. Lebih dari itu, pengelolaan sampah berkaitan erat dengan kualitas kesehatan masyarakat serta keberlanjutan daya dukung lingkungan.

Karena itu, melalui regulasi yang baru, pemerintah daerah berupaya memperkuat payung hukum dalam aspek pengawasan dan ketertiban pengelolaan sampah. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dengan mengedepankan pembatasan, penggunaan kembali, dan daur ulang.

Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Setelah persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda tersebut, pemerintah daerah juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah teknis terkait untuk segera mengambil langkah konkret.

Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah menyusun dan menindaklanjuti aturan pelaksanaan teknis berupa Peraturan Bupati. Aturan turunan tersebut diharapkan dapat memastikan penerapan kedua regulasi berjalan efektif, transparan, dan terukur.

Selain itu, pemerintah daerah meminta agar sosialisasi dilakukan secara masif, komunikatif, dan persuasif kepada seluruh elemen masyarakat maupun para pelaku usaha.

Sosialisasi dinilai penting agar substansi, tujuan, serta ketentuan dalam kedua Perda tersebut dapat dipahami dengan baik dan kemudian dilaksanakan secara sadar oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan dan penegakan regulasi tersebut.

“Dengan demikian, kita dapat mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” pungkas Asmar.(Manik)