Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka Terkait Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 16:22:24 WIB

Ilustrasi karhutla /int.

PEKANBARU, WARTAPOROS.COM-Polda Riau menetapkan 61 tersangka dalam penanganan 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari sejumlah perkara tersebut, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare.

Penanganan kasus karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman dan pencegahan, tetapi juga dengan mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik terus mendalami setiap perkara secara menyeluruh. Pengusutan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diketahui menyalakan api, tetapi juga menelusuri status dan penguasaan lahan hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari pembakaran.

“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro, Kamis (17/09/2026).

Ia menjelaskan, penyidikan kasus karhutla dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation . Dalam prosesnya, penyidik mengandalkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Status dan penguasaan lahan menjadi salah satu aspek penting yang ditelusuri penyidik. Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, menegaskan penanganan karhutla membutuhkan peran bersama dari berbagai pihak. Menurutnya, upaya penanganan tidak dapat hanya bertumpu pada satu institusi.

“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi.(Tnr/Vz)