Perjuangan Panjang SBT Meranti–Malaysia Menemui Jalan Terang, Pemerintah Sepakati Langkah Menuju Kebijakan Pusat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:34:33 WIB

JAKARTA,WARTAPOROS.COM — Perjuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan mulai menemui titik terang. Pemerintah pusat dan daerah sepakat menindaklanjuti penyusunan skema SBT sebagai upaya menata mobilitas masyarakat dan pekerja lintas batas agar berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.


 

Hal tersebut mengemuka dalam rapat tindak lanjut penyusunan skema SBT yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).


 

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, dalam forum tersebut mendorong pemerintah pusat menghadirkan kebijakan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia asal daerah perbatasan, khususnya masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun yang memiliki keterikatan sosial, ekonomi, geografis, dan historis dengan semenanjung Malaysia.


 

Menurut Muzamil, penerapan SBT bukan dimaksudkan untuk membatasi mobilitas masyarakat, melainkan menghadirkan mekanisme yang lebih tertib sehingga aktivitas ekonomi lintas batas dapat dilakukan secara legal, produktif, aman, dan terlindungi.


 

“Special Border Treatment bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan, tetapi bagaimana masyarakat kami di daerah sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara,” ujar Muzamil.


 

Ia menjelaskan, selama puluhan tahun terdapat masyarakat daerah perbatasan yang bekerja di Malaysia dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Kondisi tersebut membuat mobilitas tenaga kerja rentan terhadap persoalan hukum, perlindungan pekerja, maupun persoalan administrasi keimigrasian.


 

Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di Malaysia, khususnya pada sektor perkebunan, konstruksi, dan jasa, dinilai menjadi peluang strategis yang dapat dimanfaatkan masyarakat daerah perbatasan apabila dikelola melalui skema yang resmi dan memberikan perlindungan.


 

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah


 

Rapat tindak lanjut lintas sektor tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, SH, MH, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM MM, Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano, Direktur Hubungan Luar Negeri Bappenas, Sri Astarina, Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Rossie, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden RI, Dr. Moh. Indra Bangsawan, Direktorat Penempatan Non Pemerintah KP2MI, Farid, serta Kepala Biro Hukum BP2MI, Mahyudi Putra.


 

Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Permasyarakatan Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, Jajaran Kanwil Imipas Provinsi Riau, Pejabat Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Pejabat BP3MI Riau, Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, Dendi Surya Agung, dan Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Dwi Avandho Farid. Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti turut hadir Kepala Bagian Perbatasan Setdakab Meranti, Gilang Wana Wijaya Cendickia, serta Kepala Bagian Hukum, Maizathul Baizura.


 

Forum yang melibatkan para pejabat pemangku kebijakan lintas sektor tersebut sempat berlangsung alot akibat perbedaan pandangan antar instansi. Meski diwarnai adu argumen ketat, seluruh pihak pada akhirnya berhasil mencapai kesepakatan bersama untuk mengawal pelaksanaan kebijakan strategis tersebut.


 

Setelah menyelesaikan tahap pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep, para pemangku kebijakan pusat dan daerah sepakat menandatangani notulen bersama. Dokumen tersebut menyatakan bahwa seluruh pihak telah sepakat atas materi muatan rapat.


 

Perjalanan Panjang Perjuangan SBT


 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya telah melakukan serangkaian langkah dan komunikasi dengan berbagai pihak untuk mendorong lahirnya skema SBT yang sesuai dengan karakteristik masyarakat perbatasan.


 

Langkah awal dilakukan melalui kunjungan Pemkab Kepulauan Meranti ke Kementerian Pekerja Migran Indonesia di Jakarta pada Mei 2025.  Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, tersebut, pemerintah daerah menyampaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat Meranti yang selama ini memiliki hubungan ekonomi serta mobilitas yang erat dengan Malaysia, sekaligus mendorong adanya kebijakan khusus yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di negara jiran.


 

Komunikasi juga diperluas melalui sejumlah agenda dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor. Hal ini menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi lintas negara, terutama dalam melihat secara langsung dinamika masyarakat perbatasan Meranti yang memiliki keterikatan sosial dan ekonomi dengan wilayah Johor, Malaysia.


 

Upaya lain juga diperkuat melalui keikutsertaan Pemkab Kepulauan Meranti, dalam agenda Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo) 2026, Juni lalu. Dalam forum itu, Pemkab Meranti terus mendorong agar karakteristik dan kebutuhan khusus masyarakat perbatasan menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan, termasuk melalui penerapan Special Border Treatment (SBT) yang diharapkan mampu memberikan kemudahan mobilitas, kepastian hukum, perlindungan pekerja, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.


 

Pembahasan kemudian berlanjut melalui pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Jakarta pada Kamis, Juli 2026. Dalam agenda tersebut, Pemkab Meranti kembali menyampaikan pentingnya penataan mobilitas tenaga kerja dari wilayah perbatasan melalui mekanisme yang legal dan terlindungi, sehingga masyarakat tidak lagi berada dalam situasi rentan ketika bekerja di Malaysia.


 

Selain itu, Pemkab Kepulauan Meranti juga membangun komunikasi strategis dan menerima kunjungan pihak CIDB (Construction Industry Development Board) — Lembaga Pembangunan Industri Pembinaan badan ordo pemerintah Malaysia yang mengatur dan mengembangkan sektor konstruksi di negara tersebut ke Meranti.


 

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk melihat lebih dekat kondisi daerah, potensi tenaga kerja, serta peluang kerja sama yang dapat dikembangkan melalui skema yang lebih tertata. Rangkaian pertemuan tersebut sekaligus memperkuat argumentasi bahwa kebutuhan terhadap kebijakan khusus bagi masyarakat perbatasan bukan sekadar persoalan kemudahan mobilitas, melainkan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan, kepastian hukum, dan peluang ekonomi yang lebih baik.


 

Rangkaian komunikasi dan koordinasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses panjang yang membawa pembahasan SBT hingga ke tingkat pemerintah pusat. Karena itu, rapat tindak lanjut di Jakarta ini, menjadi salah satu tahapan penting dalam perjuangan Pemkab Kepulauan Meranti untuk memastikan gagasan SBT dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat perbatasan.


 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menilai penguatan SBT harus ditempatkan dalam kerangka penataan kawasan perbatasan secara komprehensif. Aspek keamanan dan legalitas perlu berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat terhadap mobilitas, lapangan pekerjaan, konektivitas regional, dan pengembangan ekonomi.


 

Dengan terbitnya kesepakatan lanjutan dari pemerintah pusat, Pemkab Kepulauan Meranti berharap proses penyusunan skema SBT dapat terus bergerak menuju kebijakan yang konkret dan aplikatif.


 

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat Meranti yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya pada hubungan lintas batas, tetapi juga membuka ruang baru bagi Kepulauan Meranti untuk berkembang sebagai kawasan perbatasan yang produktif, aman, dan terhubung dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi regional.


 

Bagi Meranti, perbatasan bukan sekadar garis yang memisahkan wilayah, melainkan ruang perjumpaan ekonomi dan kehidupan masyarakat yang perlu dikelola dengan kebijakan yang berpihak pada kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan tanpa menghilangkan historis yang berjalan sejak lama.(Manik)