Perjuangan SBT Bagi PMI Asal Meranti Berlanjut, Wabup Muzamil Rakor Bersama Kemenko Kumham Imipas RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:31:57 WIB

Meranti,WARTAPOROS.COM. – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong lahirnya kebijakan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan agar dapat bekerja secara legal, aman, dan terlindungi di Malaysia.


 

Gagasan tersebut kembali disuarakan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., M.M., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Kamis (13/8/2026).


 

Rakor yang membahas perlindungan dan penataan mobilitas tenaga kerja masyarakat perbatasan itu digelar secara daring dari Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti.


 

Dalam kesempatan tersebut, Muzamil mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) atau perlakuan khusus bagi masyarakat dari wilayah perbatasan, khususnya Kepulauan Meranti dan Karimun, yang selama ini memiliki hubungan sosial, budaya, ekonomi, serta historis yang sangat erat dengan Malaysia.


 

Menurut Muzamil, mobilitas masyarakat Meranti dan Karimun menuju Malaysia untuk bekerja telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, sebagian masyarakat masih bekerja menggunakan visa kunjungan atau wisata sehingga menghadapi persoalan legalitas dan rentan terhadap berbagai risiko.


 

Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya menghentikan mobilitas tersebut, tetapi perlu menghadirkan regulasi dan mekanisme kerja sama yang mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.


 

“Persoalannya bukan menghentikan mobilitas masyarakat, tetapi bagaimana mobilitas yang sudah berlangsung ini bisa diatur sehingga aman, legal, produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua negara,” ujar Muzamil.


 

Ia menilai kondisi tersebut perlu dicarikan solusi melalui skema kerja sama resmi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.


 

Namun, sebelum dibawa ke dalam pembahasan bilateral, pemerintah pusat diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan regulasi di dalam negeri yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan tenaga kerja asal wilayah perbatasan.




 

Muzamil melihat kebutuhan tenaga kerja di Malaysia sebagai peluang strategis yang dapat diisi oleh tenaga kerja asal Kepulauan Meranti dan Karimun.


 

Sejumlah sektor dinilai memiliki peluang besar, di antaranya perkebunan, peternakan, konstruksi, pertukangan kayu, pekerjaan bangunan, restoran, barbershop hingga berbagai sektor jasa lainnya.


 

Menurutnya, terdapat sejumlah pekerjaan di Malaysia yang kurang diminati tenaga kerja lokal karena memiliki karakter pekerjaan berat, berisiko, serta membutuhkan kekuatan fisik.


 

Kondisi itu, kata Muzamil, dapat menjadi peluang bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya masyarakat dari wilayah perbatasan.


 

“Ini sebenarnya menjadi celah yang bisa kita isi dengan tenaga kerja kita. Tetapi mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi dan tentunya perlindungan hukum,” jelasnya.


 

Untuk itu, Pemkab Meranti mendorong agar calon tenaga kerja dari Meranti dan Karimun mendapatkan pelatihan serta sertifikasi sesuai bidang pekerjaan yang akan digeluti.


 

Muzamil mengungkapkan, dirinya juga telah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI terkait peluang penyiapan tenaga kerja dari daerah perbatasan.


 

Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam proses pelatihan dan sertifikasi calon pekerja. Setelah memenuhi kualifikasi, tenaga kerja tersebut dapat melanjutkan proses sertifikasi melalui lembaga terkait di Malaysia, termasuk melalui kerja sama dengan Construction Industry Development Board (CIDB) untuk bidang-bidang pekerjaan yang relevan.


 

Skema tersebut dinilai dapat memastikan tenaga kerja yang berangkat ke Malaysia memiliki kompetensi, sertifikasi, serta jalur penempatan kerja yang jelas.


 

“Jadi bukan lagi berangkat sebagai pekerja ilegal, tetapi berangkat sebagai tenaga kerja yang sudah memiliki kompetensi dan sertifikasi, kemudian disalurkan melalui mekanisme kerja sama yang resmi,” katanya.




 

Dalam Rakor tersebut, Bupati Karimun H. Iskandarsyah turut menyampaikan dukungan terhadap upaya mencari solusi bagi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.


 

Ia mengatakan masyarakat Karimun dan Malaysia memiliki kedekatan budaya, tradisi, serta hubungan kekeluargaan yang telah berlangsung sejak lama.


 

Berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat sekitar 4.000 hingga 5.000 masyarakat Karimun yang bekerja di Malaysia. Namun, sebagian di antaranya masih menghadapi persoalan legalitas sehingga rentan terhadap berbagai risiko.


 

Iskandarsyah juga mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT), sehingga masyarakat perbatasan mendapatkan akses masa tinggal dan bekerja yang lebih sesuai dengan karakteristik mobilitas mereka.


 

Jika selama ini masa tinggal hanya sekitar satu bulan, ia berharap dapat diberikan akses hingga tiga sampai enam bulan melalui kebijakan khusus.


 

“Negara harus hadir. Kita berharap ada perlakuan khusus bagi masyarakat Karimun dan Meranti sehingga mereka bisa bekerja secara legal dan tidak terindikasi TPPO,” ujarnya.


 

Ia menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan kebijakan khusus yang realistis dan sesuai dengan karakteristik wilayah perbatasan.


 

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Widiyanto, menyampaikan bahwa persoalan tenaga kerja dari wilayah perbatasan membutuhkan skema kerja sama yang konkret.


 

Menurutnya, model kerja sama ketenagakerjaan yang telah diterapkan Malaysia dengan Thailand dapat menjadi salah satu referensi untuk dikaji dalam konteks hubungan Indonesia-Malaysia.


 

Skema serupa dinilai berpotensi diterapkan bagi masyarakat dari wilayah perbatasan seperti Kepulauan Meranti dan Karimun.


 

Dukungan terhadap gagasan tersebut juga datang dari kalangan swasta dan asosiasi pengusaha Malaysia. Hal itu tidak terlepas dari kebutuhan tenaga kerja di sejumlah sektor yang masih cukup tinggi.


 

Bahkan, asosiasi pengusaha disebut siap memberikan testimoni mengenai kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia di berbagai sektor pekerjaan di Malaysia.




 

Asisten Deputi KSPK Kemenko Kumham Imipas, Agato PP Simamora, menyatakan pihaknya akan berupaya mengawal serta mendorong gagasan tersebut agar dapat diwujudkan.


 

Dalam Rakor itu, turut hadir Bupati Karimun H. Iskandarsyah, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Widiyanto, Asisten Deputi KSPK Kemenko Kumham Imipas Agato PP Simamora, Kakanwil Kemenkumham Kepri Edison Manik, perwakilan Kemenkumham Riau, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, perwakilan BP3MI Riau, serta sejumlah pihak terkait lainnya.


 

Pemkab Kepulauan Meranti sebelumnya juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KJRI, unsur Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo), serta pihak terkait lainnya.


 

Menurut Muzamil, respons dari pihak Malaysia sejauh ini menunjukkan ketertarikan terhadap gagasan tersebut, terutama karena faktor kedekatan geografis dan hubungan sosial masyarakat di wilayah perbatasan.


 

Ia berharap dukungan pemerintah pusat dapat menjadi pintu masuk untuk merumuskan kebijakan khusus yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Meranti dan Karimun yang ingin bekerja di Malaysia.


 

“Harapan kita, Kemenko Kumham Imipas dapat mendukung dan mengawal ini. Kepentingannya bukan hanya Johor, tetapi lebih luas, karena kebutuhan tenaga kerja tersebut ada di berbagai wilayah Malaysia. Kita ingin warga negara kita mendapatkan pekerjaan yang layak, legal dan terlindungi,” pungkas Muzamil.


 

Jika berhasil diwujudkan, Muzamil meyakini skema tersebut tidak hanya memberikan perlindungan bagi PMI, tetapi juga dapat menjadi tonggak baru dalam memperkuat hubungan ekonomi Indonesia-Malaysia, khususnya di kawasan perbatasan.


 

“Kita dapat menjadikan daerah perbatasan yang dipisahkan laut sebagai sarana menjalin hubungan yang lebih baik, lebih tertata dan memberikan manfaat bagi kedua negara lewat tenaga kerja,” ujarnya.(Manik(