
MERANTI,WARTAPOROS.COM – Seorang oknum pegawai bri.co.id yang bertugas di unit Jalan Mesjid, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga mengirimkan pesan singkat bernada intimidatif kepada seorang wartawan setelah terbit pemberitaan berjudul
“Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.”
Pesan tersebut dikirim sebagai tanggapan atas berita yang mengangkat keberatan seorang nasabah berinisial JM terkait pemasangan baliho bertuliskan “Rumah Ini Dijual” di kediamannya, yang diduga dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa proses hukum yang jelas.
Dalam tangkapan layar pesan yang diterima redaksi, oknum pegawai tersebut menuliskan:
“Ini alamat anda?? ..siap. Berapa dibayar bro untuk buat berita sampah? Dan ini tidak sesuai data. Jika ke pengadilan siap anda.”
Isi pesan tersebut dinilai mengandung tuduhan yang tidak berdasar, merendahkan karya jurnalistik, serta diduga mengandung unsur ancaman terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kritik terhadap Produk Jurnalistik Harus Ditempuh Melalui Hak Jawab
Dalam sistem pers nasional, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagaimana diatur dalam peraturan.bpk.go.id.
Pasal 1 angka 11 menyebutkan bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) menegaskan:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang menilai suatu berita tidak akurat atau tidak sesuai fakta, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai UU Pers, bukan dengan mengirimkan pesan bernada intimidatif.
Wartawan Dilindungi Undang-Undang
Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan tersebut mencakup kebebasan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dugaan Ancaman dan Fitnah
Pernyataan “berapa dibayar bro untuk buat berita sampah” dapat ditafsirkan sebagai tuduhan bahwa wartawan menerima imbalan untuk menulis berita tertentu.
Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pernyataan itu berpotensi mencemarkan nama baik wartawan dan institusi pers.
Sementara kalimat “jika ke pengadilan siap anda” dapat dimaknai sebagai bentuk tekanan psikologis atau ancaman terhadap wartawan agar takut menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers. Kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang sah, namun harus disampaikan melalui jalur yang beradab dan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak bri.co.id belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pesan intimidatif tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk institusi keuangan dan aparat pelayanan publik.(NIK)