
MERANTI,WARTAPOROS.COM -
Polres Kepulauan Meranti melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres pada, Senin (18/5/2026),
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada 27 April 2026 lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal,Tokoh Masyarakat serta insan pers.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 26.615,98 gram setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Selain itu, juga dimusnahkan sebanyak 234 cartridge vape yang terdiri dari 88 cartridge merek Pablo, 88 cartridge merek M96, dan 78 cartridge merek “Mas Rati” yang diketahui mengandung zat narkotika.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dalam tahap penyidikan,” ujar AKBP Aldi.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti pada 27 April 2026 di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari kerja keras personel Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Bea Cukai dan pihak terkait lainnya.
“Berkat kerja keras, kolaborasi, dan sinergitas antara Polres Kepulauan Meranti bersama Bea Cukai dan rekan-rekan lainnya, kami berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan sekitar 27 kilogram sabu serta ratusan cartridge,” ungkapnya.
AKBP Aldi juga mengungkapkan bahwa proses penindakan di wilayah perairan memang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi dan berbahaya bagi personel di lapangan. Meski begitu personel kami tetap mampu menjalankan tugas dengan maksimal berkat kehati-hatian dan komitmen terhadap tanggung jawab,” ucap Kapolres.
Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa karena dapat merusak kesehatan, menghancurkan moral generasi muda, serta mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar memberikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Meranti atas keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Bupati Asmar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan menggunakan gas kromatografi spektrometer, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Ia menambahkan, cartridge vape yang diperiksa juga diketahui mengandung etomidate yang masuk dalam daftar zat yang diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2026.
“Dari hasil pemeriksaan kami, baik kristal putih maupun cartridge vape tersebut terbukti mengandung narkotika,” pungkasnya.(Nik)