Diduga Pungli di Pelabuhan Sekupang, Bantuan Lampu Lampion untuk Meranti Ditahan Oknum Bea Cukai

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:21:40 WIB

BATAM,WARTA0ROS.COM  — 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kali ini, bantuan sosial berupa 20 set lampu lampion jenis meteor yang diperuntukkan sebagai penerangan jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti dilaporkan tertahan, diduga akibat permintaan uang oleh oknum petugas Bea dan Cukai.


 

Peristiwa tersebut terjadi saat barang bantuan tiba di Pelabuhan Sekupang untuk diberangkatkan menuju Kepulauan Meranti menggunakan kapal angkutan penumpang. Bantuan itu dikirim dalam rangka mendukung perayaan Hari Ulang Tahun ke-17 Kabupaten Kepulauan Meranti pada 19 Desember, sekaligus menyambut berbagai hari besar keagamaan dan nasional, termasuk Natal, Tahun Baru, Imlek, Idulfitri, dan Iduladha 1447 Hijriah pada 2026 mendatang.


 

Bantuan sosial tersebut berasal dari Ketua MPC Pemuda Pancasila, Sugianto atau Akrab disapa Mas Tato, sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah yang masih kekurangan penerangan jalan. Lampu-lampu itu dibeli secara daring dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan komersial.


 

Namun, niat sosial itu justru diduga dihadang praktik kotor birokrasi. Dua orang yang disebut sebagai oknum petugas Bea dan Cukai, masing-masing berinisial RK dan seorang rekannya, diduga menahan barang kiriman dan meminta uang sebesar Rp300 ribu agar lampu lampion dapat dikeluarkan dari pelabuhan. Permintaan tersebut diduga dilakukan di luar prosedur dan mekanisme resmi yang berlaku.


 

Dengan nada suara tinggi dan terkesan membentak, kedua petugas tersebut menunjukkan sikap arogannya.


 

Menurut keterangan narasumber berinisial AK, pihak pengirim menolak permintaan tersebut dan hanya menyatakan sanggup memberikan Rp200 ribu. Penolakan itu, kata AK, justru berujung pada tekanan. Oknum yang  disebut mengancam akan mengenakan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap barang bantuan tersebut.


 

Ketua MPC Pemuda Pancasila, Sugianto Atau Akrab di Panggil Mas Tato , saat dikonfirmasi, menyayangkan keras dugaan tindakan oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam institusi perpajakan dan kepabeanan tidak dibenarkan adanya pungutan liar untuk memperkaya diri sendiri.


 

“Ini bantuan sosial, bukan barang dagangan. Kalau memang ada kewajiban pajak, silakan tunjukkan dasar hukumnya secara resmi, bukan dengan ancaman,” ujar AK, mewakili pihak pengirim, dengan nada tegas dan kecewa.


 

Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu patut dikualifikasikan sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat penerima bantuan, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama baik institusi Bea dan Cukai secara keseluruhan.


 

“Aparatur negara digaji oleh negara untuk melayani, bukan memeras. Jangan jadikan seragam dan kewenangan sebagai alat mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.


 

Secara hukum, pungutan liar merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara dan sanksi hukum lainnya.


 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum petugas yang disebutkan. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.


 

Pihak pengirim mendesak agar pimpinan Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan penelusuran secara transparan, dan menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti. Langkah tegas dinilai mutlak diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang dan tidak menjadi kanker dalam tubuh pelayanan publik.


 

CATATAN REDAKSI:

Media ini berpegang pada asas independensi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Nik)