Ingin Jadi Pengawas TPS? Ini Syarat danTanggal Pendaftarannya.

Ahad, 24 Desember 2023 - 20:40:10 WIB

MERANTI, WARTAPOROS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) segera akan membentuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). 

 

Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka awal tahun 2024 selama 5 hari.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Syamsurizal MIP kepada WARTAPOROS.com, Ahad (24/12/2023).

 

Disampaikan, adapun kebutuhan PTPS di Kepulauan Meranti untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 677 orang. Jumlah ini sesuai dengan banyaknya TPS di Kepulauan Meranti, nantinya satu TPS akan diawasi seorang PTPS.

 

Ia mengatakan, masa kerja PTPS selama satu bulan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2024. "Kami sudah instruksikan Panwascam untuk melakukan proses rekrutmen pengawas TPS atau PTPS sesuai timeline dan jadwal yang ditentukan," kata Syamsurizal.

 

Syamsurizal menambahkan, berdasarkan keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antara waktu pengawas TPS dalam Pemilu 2024, timeline pembentukan pengawas TPS dimulai dengan sosialisasi dan pengumuman pendafaran tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.

 

"Sosialisasi dan penerimaan berkas PTPS sudah disebarkan ke tengah-tengah masyarakat. Kita share di medsos, tempelkan di papan pengumuman kantor desa dan ke media-media pers," kata Syamsurizal.

 

Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas, akan dibuka selama 5 hari mulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Selanjutnya di tanggal yang sama, juga dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.

 

"Kalau belum terpenuhi, ada pengumuman perpanjangan selama 1 hari yaitu tanggal 7 Januari 2024," bebernya.

 

Nantinya, bagi peserta yang lulus administrasi akan melalui tahapan wawancara pada tanggal 2 hingga 17 Januari 2024. Penetapan dan pengumuman calon terpilih pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2024.

"Andai ada pergantian terhadap calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 19 hingga 21 Januari 2024. Untuk pelantikannya, kita jadwalkan tanggal 22 Januari 2024," .

 

Saat ditanya langkah Bawaslu dalam memenuhi kebutuhan andai pasca diperpanjang tidak juga ada pelamar PTPS, Syamsurizal mengatakan akan ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi, selama 15 hari. Terhitung tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2024.

 

"Untuk mencukupi PTPS ini, bisa diambil dari TPS terdekat atau dari desa terdekat dengan TPS yang mengalami kekosongan pengawas. Pengalaman sebelum ini di Kepulauan Meranti, kita tak sampai mencari pengawas TPS itu dari desa terdekat, sudah terpenuhi dari TPS terdekat saja," ucapnya lagi.

 

Untuk syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024, usia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA. Sedangkan syarat lainnya, bisa dilihat di papan pengumuman desa. Dengan masa kerja selama lebih kurang 1 bulan itu nantinya, pengawas TPS akan dibayar sekitar Rp 1 juta ditambah uang transportasi dan uang konsumsi.(nik)