MERANTI, WARTAPOROS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menggelar silaturahmi dan diskusi publik bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Dr. H. Syamsurizal, Selasa (8/8/2023) di Aula Kantor Bupati, Selatpanjang.
Diskusi yang melibatkan para tenaga honorer di Kepulauan Meranti itu mengambil tema Bagaimana Nasib Honorer dan Perkembangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti diwakili Asisten Administrasi Umum Sudandri Jauzah menyambut baik kegiatan itu. Dia menyebutkan, saat ini tercatat sebayak 2.828 tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Pemkab Meranti.
"Terkait nasib honorer ke depan, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak selain yang ditetapkan peraturan dan perundang-undangan," jelas Sudandri.
Lebih lanjut dia menyebutkan, isu yang berkembang dengan hadirnya PP No.49 Tahun 2018, bahwa pertanggal 28 November 2023 mendatang seluruh honorer ditiadakan.
"Ini kiamat kecil bagi Kepulauan Meranti.
Mewakili seluruh kawan-kawan honorer, kehadiran bapak di sini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan solusi," harapnya.
Ditambahkannya, Plt Bupati Asmar juga telah bertemu langsung dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta untuk menyikapi permasalahan tersebut
"Mudah-mudahan ini sebagai solusi tenaga honorer kedepannya," ujar Sudandri.
Menanggapi hal tersebut, Syamsurizal menjawab sesuai dengan Undang-undang No.5 Tahun 2014, Pegawai Negeri itu terbagi menjadi 2. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu Tenaga Honorer ditiadakan lagi.
"Proses pemindahan pegawai honorer menjadi Pegawai PPPK dibutuhkan syarat minimal waktu lima tahun bekerja dan harus dengan melakukan tes terlebih dahulu," sebutnya.
Dia mengungkapkan, secara nasional tenaga honorer mencapai 2,6 juta orang. Mengacu kepada PP No.49 Tahun 2018, masa kerja honorer diperpanjang hingga Desember 2024.
"Sebagai solusi ada pendataan ulang. Seluruh bupati kita surati, kita minta Menpan RB menyurati agar dibuatkan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). Ini yang akan kita usahakan untuk diangkat," tuturnya.
Mantan Bupati Bengkalis itu menerangkan, pihaknya bersama unsur pemerintah tengah menggodok undang-undang agar tenaga honorer yang terdata melalui SPTJM itu diangkat menjadi PPPK.
"Semuanya akan kita masukkan, mari bersama kita berdoa mudah-mudahan ini bisa terealisasi," ajak Syamsurizal.
Turut hadir dalam diskusi itu, Anggota DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra dan Suji Hartono, staf ahli bupati, sejumlah Kepala OPD, para tokoh masyarakat, para pejabat serta perwakilan tenaga honorer. (nik)