MERANTI, WARTAPOROS.COM - Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Selasa (21/3/2023) pagi, menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkoba hasil pengungkapan dari operasi antik dan pekerja imigran ilegal (PMI).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolsek Tebingtinggi itu dihadiri Bupati Kepulauan Meranti H Muhamad Adil SH MM, Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, Kajari Febriyan M SH MH, Ketua DPRD Fauzi Hasan SE MIkom, perwakilan Dandim 0303 Bengkalis Serka Endra, perwakilan Imigrasi Kelas II Selatpanjang Riski Ramadhan, perwakilan Pengadilan Agama Meranti Nur Komariyah SH, Danpos AL Selatpanjang Letda Laut (KH) Justine, tokoh agama Mustafa SAg MM, para PJU Polres, dan puluhan wartawan.
Dalam penyampaiannya, Andi Yul membeberkan bahwa dari hasil operasi antik Polres Kepulauan Meranti tahun 2023 terkait tindak pidana narkotika, terdapat 15 kasus yang berhasil diungkap, dengan tersangka berjumlah 14.
Dari jumlah itu, jelas Kapolres, diantaranya sebagai pengedar berjumlah 10 orang, kurir 3 orang dan pemakai berjumlah 1 orang yang saat ini di rehabilitasi.
Total barang bukti yang diamankan berjumlah sebanyak 26.36 gram shabu, 0.70 gram ganja dan 45 butir pil ektasi.
"Ini semua merupakan hasil pengungkapan kita selama operasi antik di wilayah Kepulauan Meranti," bebernya.
Terkait tindak pidana PMI, Kapolres mengungkapkan bahwa ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah di rilis oleh Polres.
Dari hasil pengembangan ini, beber Andi Yul, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial Har alias Amin (42 th), warga Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi dan AJ alias Atik (61 th) warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi.
"Amin ini peranannya sebagai otak pelaku yang mengatur penempatan kedatangan PMI ketika tiba di Selatpanjang untuk dibawa ke negara Malaysia dengan menggunakan speedboat," ungkap Kapolres.
Selanjutnya, pelaku kedua Atik berperan membantu Amin membawa PMI ke perairan kuala Terus, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau untuk ditransitkan ke speedboat milik Amin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa satu unit speedboat SB Metro 2 dengan 2 unit mesin Yamaha 40 PK, satu unit speedboat Tasya 5 dengan 2 unit mesin Yamaha 200 PK, dan dua lembar surat pas kecil nomor : Al520/48/06/KSOP.SLP-2022, tanggal 18 agustus 2022 speed boat tasya 5, pemilik atas nama Har.
Kemudian, satu buah buku rekening dan ATM BRI, satu lembar kertas tanda terima check-out tamu hotel di Selatpanjang atas nama Har, satu lembar hasil print out KTP atas nama Har, dan 12 lembar nota pembayaran kamar hotel di Selatpanjang atas nama Har.
"Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang AKBP Andi Yul.
Sementara itu, Bupati H Muhamad Adil memberikan apresiasi kepada Kapolres Kepulauan Meranti yang sudah berhasil mengungkapkan tindak pidana narkotika.
"Saya mengapresiasi keberhasilan Polres mengungkap tindak pidana narkotika ini. Bahkan, terkait persoalan ini saya sudah merencanakan untuk dibuat Perda-nya. Dimana, yang bisa mengungkapkan tindak pidana narkotika akan saya berikan hadiah," ungkapnya.
Mengingat, kata Adil, hal ini merupakan slah satu persoalan yang harus ditangani dengan serius dan tegas.
"Kita harus bersama-sama untuk mencegah hal ini. Sebab, tujuannya untuk menyelamatkan generasi generasi muda. Tentunya untuk menjadikan Meranti yang cerdas, maju dan bermartabat," ujar Adil.
Terkait kasus narkoba dan PMI ini, Bupati berharap Polres dan Kejari Kepulauan Meranti bisa memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelaku sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau bisa di hukum minimal 10 tahun penjara kepada semua pelaku itu," harapnya. (nik)