Kejaksaan Negri Selatpanjang Sosialisasi Restoratife Justice di Kelurahan Selatpanjang Barat.

Selasa, 24 Mei 2022 - 15:51:53 WIB

Foto : Micho,SH, Kasi Intel didampingi oleh Okki SH, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Selatpanjang sosialisasikan pembentukan Rumah Restoratif Justice kepada Perangkat Kelurahan Sekatpanjang Barat.

SELATPANJANG,WARTAPOROS.COM -
Micho,SH, Kasi Intel didampingi oleh Okki SH, selaku Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan  Negri Selatpanjang sosialisasikan pembentukan Rumah Restoratif Justice kepada Perangkat Kelurahan , pada Selasa (24/5/2022), bertempat di Aula Kantor Lurah Selatpanjang Barat.

Hadir pada sosialisasi tersebut, Camat Tebing Tinggi Mubarak, Lurah Selatpanjang Barat MHD. Furqon S.STP. M.Si, Para Staf Kelurahan, Serma Sumardi Babinsa Sekatoanjang Barat dan seluruh perangkat RT RW seKelurahan Selatanjang Barat.

Sosialisasi Rumah Restoratif Justice dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi antara Kejaksaan sebagai satu satunya lembaga yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan terkait mekanisme pelaksanaan penegakan hukum melalui Restoratif justice yang mengedepankan kepada pemulihan korban dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna tercapainya keadilan dan kemamfaatan hukum yang hakiki.

Keadilan Restoratif merupakan suatu mekanisme penegakan hukum dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Restorative Justice merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa agung Nomor 15 tahun 2020.

Pada kesempatan tersebut
Kasi Intel Kejaksaan Negri Selatpanjang Micko.SH mengatakan, menyampaikan, janganlah semua persoalan dibawa atau diselesaikan secara hukum, karena semua proses hukum juga akan memakan waktu dan biaya, mari kita pilah kasus perkasus, kalau bisa diselesaikan di kelurahan janganlah dibawa ke kejaksaan atau penegak hukum.

Micko SH mengajak pemangku
kebijakan kelurahan ini untuk dapat sama sama mendukung program bentukan Jaksa Agung RI agar melalui Program Rumah Restoratif Justice ini dapat bermamfaat, sehingga
dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini, diharapkan kedepan mekanisme penegakan hukum khususnya terhadap perkara perkara yang dikategorikan perkara ringan dapat lebih memihak kepada masyarakat,

Pada kesempatan tersebut, Camat Tebing Tinggi Mubharak menyambut baik dan tentunya siap mendukung program Rumah Restoratif Justice, kami pemerintah kacamatan  sangat antusias atas program kejaksaan melalui Rumah Restoratif Justice ini, program ini sangat berperan penting dalam membangun karakter masyarakat Selatpanjang Barat yang heterogen dan kami berkeyakinan dengan adanya program ini akan sangat membantu pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti secara umum yang bermartabat. 

Dalam kesematan yang sama, Lurah Furqon juga sangat menyambut baik terkait pelaksanaan Restoratif Justice dan mekanisme pembentukan Rumah Restoratif Justice di tingkat RT atau RW, pada Kelurahan Selatpanjang Barat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, dengan penegakan hukum RJ ini kedepan diharapkan terhadap perkara perkara yang dikategorikan perkara ringan sesuai ketentuan dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan umum.

Namun ditempuh langkah langkah yang mengedepankan mediasi dan mufakat dengan cara duduk bersama antara korban dan pelaku dengan difasilitasi oleh Jaksa selaku Penegak hukum serta unsur penegak hukum di tingkat wilayah yakni Babinkamtibmas dan Babinsa serta tokoh tokoh masyarakat sehingga upaya penegakan hukum dapat lebih mengedepankan kondusifitas wilayah serta membangun respon positif masyarakat, namun tentunya dengan tetap berpegang teguh kepada asas penegakaan hukum yang ditentukan

Intinya Restoratif Justice dimaksud tetap berpegang teguh dalam menjunjung keadilan masyarakat setinggi tingginya sehingga hukum tidak lagi dianggap tumpul keatas namun tajam kebawah. (nik)