Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisal OJA (37) langsung dideportasi petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Tembilahan, Riau.
PEKANBARU, WARTAPOROS.COM– Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisal OJA (37) langsung dideportasi petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tembilahan selepas bebas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Sesuai instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Yulizar, terhadap WNA tersebut juga telah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan sebelum dideportasi melalui TPI Soekarno Hatta pada Kamis, (24/2) lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa WNA tersebut dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pendeportasian dilakukan juga karena WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dimana orang asing tersebut melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” terang Pujo.
Pujo juga berpesan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya di Riau, agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya pada November 2020 lalu, Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap WN Nigeria ini karena melakukan penipuan terhadap warga Indonesia. Modusnya dengan berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan dengan dibantu empat temannya yang merupakan WNI.(*)