DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Penanganan Covid-19

Jumat, 07 Mei 2021 - 03:08:48 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan covid-19 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, (5/5).

PEKANBARU, WARTAPOROS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan covid-19 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, (5/5).

Selain sebagai kebijakan yang harus diikuti Perda tersebut juga mengatur tentang regulasi sanksi pidana dan denda bagi pelanggarnya.

Pengesahan Perda diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus terhadap pembahasan Ranperda perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal. 

Sedangkan dari kalangan eksekutif dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, bersama sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Hamdani mengatakan, dalam Perda penanganan covid-19 diatur tentang teguran dan sanksi administratif kepada para pelanggarnya. Diharapkan dengan adanya Perda itu bisa memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Hari ini, Provinsi Riau menduduki peringkat 2 nasional kasus penularan covid-19. Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi kita. Sebetulnya ini agak terlambat ya, karena memakan waktu 6 bulan Ranperda ini dibahas. Dan terakhir difinalisasi oleh Gubernur dan tim Pansus, baru bisa disahkan. Kita Berharap, ada penurunan penyebaran dan positif covid-19 di Pekanbaru. Dalam Perda diatur, penegasan kepada masyarakat salah satunya teguran dan sanksi administratif. Dendanya Rp100.000 bagi pribadi, dan Rp5 juta untuk pelaku usaha, namun harus ada surat teguran dulu baru bisa dijatuhkan sanksi,” katanya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, menyampaikan terima kasih atas disahkannya Ranperda Penanganan covid-19 yang notabenenya merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Pekanbaru.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang penanganan covid-19, maka Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani virus mematikan itu.

" Kita bersyukur, Ranperda penanganan covid-19 sudah disahkan menjadi Perda. Kami atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Pekanbaru karena telah menginisiasi terbentuknya Perda Penanganan covid-19. Kita berharap, Perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kalau dari pemerintah, kita sudah banyak melakukan imbauan untuk mematuhi Protokol Kesehatan 4M, 3T dan vaksinasi covid-19,” tuturnya.

Perda penanganan covid-19 dibuat agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona lebih komprehensif. Terlebih lagi, jumlah kasus penularannya di Pekanbaru cukup tinggi dalam dua pekan terakhir. (Galeri).