Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru memusnahkan ratusan arsip yang telah melewati batas tahapan penilaian.
PEKANBARU, WARTAPOROS.COM- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru memusnahkan ratusan arsip yang telah melewati batas tahapan penilaian.
Pemusnahan arsip itu dilakukan bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Pekanbaru, Selasa (5/10). Arsip yang dinilai itu sebanyak 681 berkas. Arsip itu dinilai oleh panitia penilaian penyusutan arsip, berdasarkan keputusan Walikota Pekanbaru nomor 278 tahun 2021.
"Ada beberapa yang dinilai oleh penilai penyusutan arsip. Arsip statis itu yang diserahkan berjumlah 34 berkas, yang terdiri dari 33 berkas dari bagian persidangan dan perundang-undangan tahun 2007, satu berkas dari bagian umum tahun 2015," Kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rikasari.
Rika juga menyebut pada tahun 2021 ini, Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru mendapat penghargaan arsip terbaik dari Dinas Perpustakan dan Kearsipan Pekanbaru.
"Alhamdulilah, pada tahun ini kita mendapatkan penghargaan arsip terbaik," jelasnya.
Sementara Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Pekanbaru, Azhar, menyebutkan, pemusnahan arsip memiliki banyak manfaat karena selama ini ruangan Sekretariat Pekanbaru dipenuhi dengan arsip yang tidak terpakai.
"Meski berkas arsip tersebut telah dimusnahkan, namun soft copy dari arsip telah disimpan secara digital," singkatnya.
Kabid Kearsipan Dispusip Pekanbaru, Nurfasary, mengatakan, arsip di Sekretariat DPRD itu termasuk arsip kategori musnah.
"Kalau untuk di Setwan ini setelah dinilai. Arsip statis itu diserahkan ke LDK. Kalau ini arsip yang sudah dinilai dengan kategori musnah, sudah bisa kita musnahkan," jelasnya.
Kata dia, setiap tahun bisa dilakukan pemusnahan sesuai jadwal retensi arsip. Jadi jadwal retensi arsip itu ada Perwakonya. Hal itu sudah aturan dari Arsip Nasional RI.
"Untuk sekretariat DPRD Pekanbaru baru pertama kali melaksanakan pemusnahan," jelasnya. (Galeri).