Cabuli 10 Murid, Guru Ngaji ini Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 15 Desember 2021 - 17:03:33 WIB

Ilustrasi/Net.

DEPOK, WARTAPOROS.COM - 
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang guru ngaji di Kota Depok, Jawa Barat.

Mereka di antaranya yakni 10 saksi korban, orang tua dan dari pihak majelis taklim.

"Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan pihak majelis taklim.  Total kurang lebih 20", kata Yogen di Depok, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya, seorang guru mengaji di Depok berinisial MMS (52) ditangkap polisi usai diduga mencabuli 10 anak muridnya yang masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku sudah beraksi sejak Oktober 2021.

"Kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor, sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Depok, Selasa kemarin.

Zulpan menjelaskan kasus ini bermula dari salah satu korban yang bercerita ke orang tuanya. Korban bercerita MMS meminta kepada muridnya untuk memegang bagian vital tubuhnya.

"Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ini meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital, dan juga ada hal-hal lain yang enggak bisa saya sebutkan karena menyangkut kita menjaga para korban tentunya," ujarnya.

Kemudian orang tua korban tersebut, juga bercerita ke orang tua lainnya yang ternyata anaknya mengalami hal yang sama. Untuk itu, Polres Metro Kota Depok menindaklanjuti kasus tersebut.

"Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban, kemudian melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak Polrestro Depok, kemudian juga pengungkapan kasus ini dengan menangkap tersangka," kata dia.  (tp)