Biro Wassidik Mabes Polri Terima Laporan Kades Juru Seberang, Ini Kronologisnya!

Sabtu, 06 November 2021 - 12:39:51 WIB

WARTAPOROS -  Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menerima laporan pengaduan dari salah seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Belitung. Laporan permintaan perlindungan hukum itu berasal dari Kepala Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kab. Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama Darsono.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, laporan penyampaian kronologis  dugaan Kriminalisasi oleh pihak Polres Belitung tertanggal 02 November 2021 sudah diterima  Biro Wassidik Mabes Polri pada Kamis 4 November 2021.Tanda terima laporan tersebut ditandatangani petugas Biro Wassidik bernama Zaini. Bahkan, laporan permintaan perlindungan hukum tersebut  diantar langsung Darsono ke ke Biro Wassidik Jalan Truno Joyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Benar, saya sendiri yang mengantarkan langsung ke Mabes Polri melalui Biro Wassidik di lantai 10 . Dan, sudah diterima pada hari Kamis 4 November 2021," ujar Darsono ketika dihubungi melalui selulernya.

Ketika disinggung soal penyampaian kronologis  dugaan kriminalisasi yang disampaikan  ke Biro Wassidik Mabes Polri, Darsono mengemukakan  untuk mencari kepastian hukum terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan desa Tahun 2016. Dan, Polres Belitung memulai penyelidikan sejak Maret 2017.

Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2019 Polres Belitung mengeluarkan Sprindik No: Ap. Dik/33/VIII/Res.3.3/2019. Dan, pada tanggal 10 Agustus 2020 dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Belitung. Bahkan kata Darsono pelimpahan berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Belitung  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung   sudah 3 (tiga) kali bolak balik lantaran tidak cukup alat bukti untuk diajukan ke Pengadilan.

Dijelaskan Darsono,  berdasarkan surat panggilan Nomor:  SP. Gil/255/XI/RES. 3.3/ 2021/ RESKRIM  tertanggal 01 NOVEMBER 2021 yang ditandatangani  Iptu Edi Purwanto selaku PS. Kasat Reskrim Polres Belitung kembali memanggil dirinya sebagai tersangka pada Jumat 5 November 2021 untuk didengar keterangan selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi yang disangkakan sebelumnya dengan dasar pemanggilan yang terdapat pada poin  6 (enam)  Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No:  Sp. Dik/60/X/RES.3.3/ 2021 tertanggal 29 Oktober 2021.

 “Atas perlakuan ini mengakibatkan beban mental dan fisik bagi saya sendiri dan keluarga, serta perangkat Desa Juru Seberang lainnya,”  tandas Darsono seraya  berharap Mabes Polri memberikan perlindungan hukum terhadap dirinya atas berlarut larut perkara yang dituduhkan kepadanya sehingga mendapat kepastian hukum yang jelas  serta berharap kepada Kapolri melalui Biro Wassidik Mabes Polri  melakukan gelar perkara biar tidak menimbulkan interprestasi di masyarakat  terkait penegakan hukum. Apalagi Polri saat ini memiliki  semboyan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Guna mencari titik terang terkait perkara Kades Juru Seberang ini, redaksi wartaporos.com mencoba menelusurinya baik dipihak Polres Belitung maupun Kejari Belitung. Hingga berita ini diturunkan redaksi belum berhasil meminta keterangan Kasat Reskrim Polres Belitung. Ketika ditemui di kantornya pada Kamis 4 November 2021 sedang tidak berada ditempat. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp  Iptu Edi Purwanto, SH hanya menjawab "Ok Pak nanti saya kabari ya". Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada kabarnya.

Sementara di lingkungan Kejari Belitung  redaksi memperoleh informasi  dari nara sumber yang dipercaya menyebutkan bahwa berkas penyidikan perkara dengan tersangka Darsono sudah dihapus dari register lantaran penyidik tak kunjung melengkapi petunjuk jaksa.

Kronolgis Perkara

Adapun penyampaian kronologis  laporan yang disampaikan Darsono ke Biro Wassidik Mabes Polri, pada Tahun 2016 ia terpilih sebagai Kepala Desa Juru Seberang dan kemudian pelantikannya terjadi pada 31 Juli 2016.

Setelah resmi menjabat sebagai Kepala Desa Juru Seberang, ia mulai membangun jalan desa sepanjang 6.300 meter, dengan lebar 6 meter dan ketebalan 25 centimeter. Pembangunan tersebut dengan total anggaran sebesar Rp 809 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), dana pembagian pajak dan retribusi.

“Pembangunan tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebelum pembangunan jalan tersebut sudah di lakukan verifikasi oleh pihak Kecamatan. Setelah itu barulah proses pembangunan jalan itu kami lakukan,” ujar Darsono.

Ia menambahkan, pembangunan jalan tersebut telah rampung atau selesai 100 persen sebelum 31 Desember 2016 lalu.

“Pembangunan tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebelum pembangunan jalan tersebut sudah di lakukan verifikasi oleh pihak Kecamatan. Setelah itu barulah proses pembangunan jalan itu kami lakukan,”terang Darsono.

Ia menambahkan, pembangunan jalan tersebut telah rampung atau selesai 100 persen sebelum 31 Desember 2016 lalu.

Kemudian tepatnya pada Februari 2017, Inspektorat Kabupaten Belitung melakukan pemeriksaan rutin terhadap pembangunan yang telah terlaksana tersebut.

“Bersamaan dengan pemeriksaan Inspektorat, pihak Polres Belitung juga melakukan penyelidikan terhadap jalan tersebut. Saya dan perangkat desa sudah dimintai keterangan terkait pembangunan jalan itu. Sedangkan hasil pemeriksaan Inspektorat (LHP) baru terbit Juli 2017,” Jelas Darsono.

Ia merasa ada yang janggal dengan pemeriksaan yang oknum Polres Belitung lakukan. Menurutnya, aparat penegak hukum baru bisa menindaklanjuti setelah ada hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atau BPK jika ditemukan ada penyelewengan atas proyek yang dibangun.

“Sebagai dasar hukum atau laporan untuk melakukan pemeriksaan. Dan jika ada temuan pun masih diberikan tenggang waktu 60 hari untuk pengembalian atau penambahan pengerjaan suatu proyek.

Atas tindakan itu, ia merasa tidak adil dan patut menilai ada dugaan kriminalisasi terhadapnya baik secara pribadi maupun selaku Kades Juru Seberang oleh pihak Polres Belitung.

Walaupun Kapolres sudah empat kali berganti, Kasat Reskrim sudah lima kali berganti. Dan Kanit Tipikor sudah enam kali berganti begitu pula pelimpahan berkas ke Kejari Belitung sudah tiga kali bolak-balik tidak cukup alat bukti untuk diajukan ke pengadilan, tandas Darsono.* Rully