Sosialisasi Pajak Daerah, Kajari Batang: ASN di BPKAD Wajib Pahami Hukum

Kamis, 04 November 2021 - 07:41:03 WIB

Kajari Batang Ali Nurudin, SH., MH ketika menjadi nara sumber sosialisasi pajak daerah Bagi Pegawai BPKAD Kab. Batang,’ di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Batang, Rabu (3/11/2021).

BATANG, JAWA TENGAH – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah sangat diperlukan Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaannya. Petugas pajak harus mengerti soal tata cara dan aturan penyetoran pajak daerah .Jika tidak maka dikawatirkan akan berbenturan dengan hukum.  

Perda Nomor 3 Tahun 2019 Kab.Batang, Provinsi Jawa Tengah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.Dengan adanya aturan ini maka perlu kesiapan SDM di dalam BPKAD yangg memahami dalam hal pajak daerah karena penting untuk bisa mengetahui apakah wajib pajak yg melaporkan kewajiban pajaknya ( self assessment)  sesuai atau tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan  tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Jawa Tengah Ali Nurudin, SH., MH saat menjadi nara sumber pada sosialisasi pajak daerah bertema, ‘Peningkatan Knowledge Pajak Daerah Bagi Pegawai BPKAD Kabupaten Batang,’ di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Batang, Rabu (3/11/2021).

Dijelaskannya,pemahaman hukum tentang pajak daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) tentunya sangat dibutuhkan.setempat.Sebab, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun pajak daerah tersebut  meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dipaparkan  Ali Nurudin, potensi pajak daerah adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan penegakan hukumnya. Perda Nomor 3 Tahun 2019 tersebut. merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan adanya aturan ini diperlukan kesiapan SDM, khususnya didalam BPKAD itu sendiri. Sebab mereka adalah ASN yang bertugas dibidang tersebut, sehingga harus memahami dalam hal pajak daerah ini.

"Petugas pajak harus mengetahui apakah wajib pajak yang melaporkan kewajiban pajaknya (self assessment) tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus memahami dalam hal membuat atau menghitung kewajiban pajak bagi wajib pajak yang akan dikeluarkan ketetapan pajak oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk (official assessment)," terang Ali Nurudin.

Bahkan kata mantan kajari Belitung ini, petugas harus memahami ketika terjadi klaim kelebihan bayar oleh wajib pajak. Kemampuan ini harus dimiliki oleh petugas, utamanya dalam hal pemeriksaan perpajakannya. Karena harus segera dijawab oleh pejabat yang bersangkutan dalam waktu yang telah ditentukan dalam perda tersebut. Begitu pula sebaliknya dalam hal wajib pajak yang dinyatakan kurang bayar dalam hal kewajiban pajaknya.

seorang petugas pajak juga harus mengerti soal tata cara dan aturan penyetoran pajak daerah tersebut. Sebab hasil perolehan pajak tersebut harus disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1×24 jam.

Perlu dipahami semua itu sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 dan yang utamanya lebih mengedepankan upaya memperoleh pendapatan daerah dari sektor pajak. Karena ada penerapan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang melanggar. Sedangkan sanksi pidana adalah sebagai ultimatum remidium atau pilihan akhir.

Ditegaskan Ali Nurudin, bilamana perolehan pajak daerah itu tidak disetorkan dan digunakan untuk keperluan pribadi maka petugas yang bersangkutan bisa diterapkan dengan Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang menerima uang atau barang dari wajib pajak agar nilai kewajiban bayar pajaknya dikurangi dari yang seharusnya.

"Saya menyarankan petugas ASN yang bertugas di BPKAD untuk terus meningkatkan kompetensinya.  Manfaatan teknologi informasi yang sudah digunakan demi kemudahan pelayanan dan pengawasan kepatuhan perpajakan daerah,” tandas Ali Nurudin menutup paparan materinya.* rel/Rully