Beroperasi di Hutan Lindung Beltim, Bos Tambang Ditahan Ditreskrimsus Polda Babel

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:47:31 WIB

BELITUNG – Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan Joni, bos tambang ilegal dalam kawasan hutan lindung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sebagai tersangka, Rabu (28/10/2021). Warga Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung tersebut resmi ditahan di Mapolres Belitung, sejak kemarin.

Selain menetapkan Joni sebagai tersangka,polisi juga menyita satu unit alat berat (Ekskavator) warna Orange dan mesin tambang sebagai barang bukti guna proses penyidikan ujar Direskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Haryo Sugihartono Sik .

Haryo  mengatakan pihaknya telah menetapkan J sebagai tersangka, sementara barang bukti  satu unit alat berat (Ekskavator) warna Orange dan mesin tambang telah disita guna proses penyidikan.

“Benar sudah kita tetapkan tersangka, kalau alat berat dan mesin tambang sudah kita sita. Untuk tersangka yang pasti kita jerat dengan Undang-undang Minerba dan UU Kehutanan,”ujar Kombes Pol Haryo ketika dilansir suarabangka.com, Kamis (28/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, Polda Babel mengamankan satu unit alat berat dari lokasi tambang ilegal dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Gantung, Belitung Timur (Beltim), Senin (25/10/2021). Dari lokasi polisi mengamankan satu unit  alat berat dan mesin tambang, polisi dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga sebagai pemodal tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Haryo Sugihartono dihubunggi suarabangka.com, Selasa (26/10/2021), membenarkan pihaknya telah melakukan kegiatan penindakan dengan melakukan pengangkatan terhadap satu unit alat berat dari lokasi tambang hutan lindung Gantung.

“Betul kita melakukan kegiatan penindakan salah -satu mengamankan alat berat kegiatan ilegal mining di hutan lindung di daerah Gantung,”ujarnya. (wah/Rully)