Sengketa Lahan KIT, Komisi I Kembali RDP bersama BPN Pekanbaru

Rabu, 23 Juni 2021 - 10:34:19 WIB

Para anggota komisi I yang hadir saat hearing.

PEKANBARU, WARTAPOROS.COM-- Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pekanbaru, Senin (31/5) kemarin. 

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra didampingi Wakil Ketua Krismat Hutagalung dan Sekretaris Muhammad Isa Lahamid serta anggota lainnya Ida Yulita Susanti, Indra Sukma, Firmansyah, Aidil Amri dan Zainal Arifin.

Suasana hearing komisi I bersama Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pekanbaru dan beberapa warga.

 

Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.

 

Selain itu, beberapa warga juga turut diundang dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Pekanbaru, Dinas Pertanahan dan BPN.

 

Usai rapat, Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan bahwa agenda pembahasan dalam rapat tersebut yakni terkait masalah sengketa lahan, ganti rugi lahan warga di Kawasan Industri Tenayan (KIT).

sesi tanya jawab antara komisi I dan warga serta Dinas Pertanahan.

Hal ini berawal dari keluhan tanah milik warga yang terkena 30 Persen untuk pembangunan Jalan Badak - Jalan Lingkar 70. 

 

"Banyak warga yang tidak menyetujui  Konsolidasi Tanah (KT) ini. Sementara itu, dari Dinas Pertanahan menyatakan bahwa sudah lebih 86 Persen yang menyelesaikan itu yang sudah diproses oleh Kecamatan," katanya.

 

Dari laporan yang diterima Komisi I DPRD, Isa mengungkapkan bahwa 86 Persen tersebut bukan didapat dari adanya persetujuan. Namun, warga seolah merasa ditakut-takuti agar bisa menyerahkan 30 Persen tanahnya.

anggota komisi I dan pihak Dinas pertanahan ketika membahas terkait masalah sengketa lahan, ganti rugi lahan warga di Kawasan Industri Tenayan (KIT).

"Warga banyak yang mempunyai tanah itu sangat kecil ukurannya. Jadi kalau dikurangi lagi 30 Persen ya khawatir tidak layak ditinggali. Bagi mereka, tanahnya itu bukan tanah dikasih atau pemberian. Tapi tanahnya itu ditabung sedikit demi sedikit dari pekerjaan mereka sebagai buruh bata didaerah sana yang sama kita ketahui penghasilannya itu sangat kecil," jelasnya.

 

Tercatat sekitar 20 orang lebih warga telah mengadu terkait masalah sengketa lahan atas pembangunan Jalan Badak - Jalan lingkar 70 yang berada di Kawasan Tenayan. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra saat memimpin hearing.

 

Dikatakan Isa, keseluruhan warga yang mengadu tersebut telah menandatangani surat pernyataan tidak menyetujui program KT (Konsolidasi Tanah).

 

"Kehilangan tanah 30% itu menjadi beban besar bagi warga. Jadi disini itu mereka menuntut agar tanah 30% itu diganti dengan uang," ujarnya.

pihak Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru yang hadir saat hearing.

Politisi PKS ini menyebut, Komisi I DPRD akan segera menindaklanjuti data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan Dedi Gusriadi yang menyatakan bahwa sudah lebih 86 Persen menyelesaikan itu yang sudah diproses oleh Kecamatan.

 

"Kita (Komisi I) akan mengklarifikasi data itu. Apakah data dari Kecamatan itu benar atau dari masyarakat yang benar. Jadi bagi warga yang tidak setuju ini, Pemko punya solusi apa untuk menjawab masalah KT ini. Kita berharap ini segera diselesaikan dengan tuntas," tutupnya. (***)