Penghulu Air Hitam Dedi Dam Hudi dan sejumlah warga saat diwawancara awak media.
ROHIL, WARTAPOROS.COM--Pernyataan itu dengan lantang disampaikan oleh sejumlah warga di Desa (Kepenghuluan) Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Bertempat di Kantor Kepenghuluan Air Hitam, Jalan Pasar Air Hitam, Kode Pos 28993. Pertemuan antara Datuk Penghulu beserta para perangkat, juga dihadiri oleh Tim Kuasa Pendamping dari Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana, Senin (2/8/2021).
Dalam pertemuan itu disampaikan, bahwa kasus yang menimpa Rudianto Sianturi justru membuat mereka kebingungan karena sangat tidak masuk akal.
Sementara pada kesempatan yang sama, selain Datuk Penghulu Dedi Dam Hudi, Sekretaris Penghulu Ruslan juga turut menyampaikan pernyataannya. Bahwa Rudianto Sianturi yang sampai hari ini ditahan, tak memiliki alasan yang kuat untuk ditahan. Sebab, delik yang disampaikan itu sangat rancu.
"Pak Rudianto itu kami kenal sudah sangat lama. Mustahil dia lakukan hal-hal yang kurang pas. Justru posisi dia saat ini hanya menjadi Korban," ungkap Datuk Dedi Dam Hudi.
Pada kesempatan itu, terlihat jelas kehadiran Para Tokoh Masyarakat di Kepenghuluan tersebut, yakni Datuk Penghulu Dedi Dam Hudi, Sekretaris Ruslan, Ketua RW 02, Dusun 03, Bohori, Ketua RT 01, RW 02, Dusun 03 Masarianto, Ketua BPKEP Zawerza dan Romi selaku Wakil Ketua BPKEP beserta Masyarakat Air Hitam Lainnya.
Salah satu warga mengatakan, bahwa apabila Praktek Haram Mafia Tanah itu tetap dibiarkan, maka sama halnya dengan Mencoreng nama baik Institusi dari pihak kepolisian.
"Pak Kapolda Riau, Tolong Kami. Anggota Bapak di Polres Rohil Bersubahat dengan Kelompok Mafia Tanah. Sampai kapan kami disiksa seperti ini Jenderal?," ungkapnya dengan nada tegas.
Sampai diterbitkannya berita ini, Aparat Pemerintah di Kepenghuluan Air Hitam beserta Para Tokoh Masyarakatnya dengan tegas mengatakan, bahwa baru mendengar Nama Drs Teruna Sinulingga, yang mengaku sebagai pemilik lahan atas kasus tersebut.
Sementara nama Rudianto diakui Pemerintah dan Masyarakat Kepenghuluan Air Hitam sebagai Donatur yang telah dengan nyata ikut serta Membangun Kampung Mereka.
Ditempat yang sama, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana mengatakan, bahwa Kasus ini kelihatannya Aneh dan Penuh Misteri. Pasalnya tak ada satupun Masyarakat yang membantah atas Dedikasi seorang Rudi Sianturi.
"Dasar apa sih yang membuat Para Penegak Hukum itu Bernafsu untuk Memperkarakan Pak Rudianto. Padahal, segala bentuk Delik Hukum sepertinya sudah terbantahkan. Bagi kami, ini Kasus sangat di-Paksakan serta diduga kuat Praktek Haram Kriminalisasi," tutur Aktivis Larshen Yunus, didampingi Paralegal Saipul Nazli Lubis dan Miftahul Syamsir.
Terakhir, Para Aktivis yang hadir langsung bersama Tim Media Peduli Masyarakat Miskin, dengan tegas akan Menindaklanjuti temuan ini ke tahap yang Lebih serius lagi.
"Ikhtiar kami tetap sama. Bahwa semangat Bapak Kapolri dengan Presisinya, telah Menjamin Hadirnya Keadilan di Negeri ini," harap Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (Tim)