Berani Jual Obat dengan Harga Selangit saat Pandemi, Siap-siap Dipidana

Ahad, 04 Juli 2021 - 20:44:55 WIB

Ilustrasi/Net.

JAKARTA, WARTAPOROS.COM-Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan bakal mempidanakan oknum atau pihk-pihak yang berani menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan, selama masa Pandemi-Covid-19.

 

Komjen Agus mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penegakan hukum tersebut.

 

“Khusus satgas penegakan hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” ujar Agus dalam jumpa pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

 

Dia menambahkan, Polri juga bakal melakukan penindakan kepada oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan pimbunan obat-obatan saat pandemi Covid-19.

 

 “Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

 

Agus menambahkan, Kejaksaan Agung juga siap membantu Polri untuk menegakan aturan tersebut. Termasuk mendukung terlaksananya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

“Pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan Polri dalam sukseskan PPKM Darurat yang sedang digelar,” tutur Agus.

 

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 diteken pada 2 Juli 2021.

 

Daftar obat yang diatur harga penjualannya:

 

1. Favipiravir 200mg tablet: Rp 22.500

2. Remdesivir 100g Injeksi per vial: Rp 510.000

3. Oseltamivir 75mg per kapsul: Rp 26.000

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial: Rp 3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial: Rp 3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial: Rp 6.174.900

7. Ivermectin 12 mg per tablet: Rp 7.500

8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial: Rp 5.710.600

9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial: Rp 1.162.200

10. Azithromycin 500mg, per tablet: Rp 1.700

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial: Rp 95.400.