Tiga Oknum Polisi di Manokwari Ditangkap saat Pesta Sabu

Kamis, 24 Juni 2021 - 18:43:08 WIB

Ilustrasi/Net.

Manokwari, Wartaporos.com- Tiga oknum anggota Polisi di Manokwari ditangkap atas kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Ironisnya, ketiga personil Polri itu ditangkap saat pesta sabu-sabu di kamar indekos.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan penangkapan ketiga anggota Polri tersebut. Mereka (Tersangka, red) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari saat berpesta sabu-sabu di salah satu kamar indekos di Jalan Trikora Maripi, Kecamatan Manokwari Selatan pukul 01.05 WIT, Kamis (24/6/2021) dini hari.

Dalan penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 9 plastik bening berisi sabu-sabu, satu pemantik, satu buah telepon genggam, dan satu alat isap bong.

"Benar, tiga oknum anggota Polri berinisial I, H, dan R ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari dibantu personel Bidang Propam Polda Papua Barat, di salah satu kamar kos di Jalan Trikora Maripi," kata Kabid Humas.

Selanjutnya, sambung Adam, ketiga oknum tersebut diamankan di ruang tahanan anggota Polres Manokwari untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adam Erwindi mengakui keterlibatan tiga oknum anggota Polri ini menjadi atensi khusus Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing dalam upaya pembersihan keterlibatan anggota Polri dengan barang haram tersebut.

"Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing berkomitmen melakukan pembersihan di institusi Polda Papua Barat," kata Adam

Ia mengutarakan bahwa untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba, Kapolda memerintahkan Polres jajaran di Papua Barat untuk melakukan pengecekan urine secara berkala terhadap seluruh personelnya.

"Kapolda tak main-main untuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri, mereka akan ditindak tegas, siapa pun yang terlibat barang haram ini," ujar Adam.

Kabid Humas menambahkan bahwa komitmen Kapolda terhadap tiga oknum anggota Polri tersebut akan ditindak tegas sesuai UU Narkotika, dan secara kode etik ketiganya terancam dipecat.

"Sanksi terberat adalah dipecat, bagi siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba," ujar Adam Erwindi.

Kabid Humas Polda Papua Barat itu juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui informasi seputar tindak pidana narkoba, bisa melaporkan kepada nomor layanan pengaduan Polda Papua Barat melalui pesan aduan cepat (pesat) atau ke nomor layanan 110.

"Bagi masyarakat yang mengetahui hal -hal yang menyangkut tindak pidana silakan dilaporkan ke layanan 110 atau no pesat 08-1234-80-110," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat. (tp)