Terdakwa Tipikor APBDes Selat Nasik Mayang Sari Bacakan Pledoi Hari Ini

Jumat, 21 Mei 2021 - 08:33:08 WIB

PANGKALPINANG| WARTAPOROS.COM - Proses persidangan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Selat Nasik, Kec. Selat Nasik, Kabupaten Belitung terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Pada sidang terdahulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung dihadapan Majelis Hakim menuntut terdakwa 5 (lima) Tahun penjara Selain pidana penjara. Selain itu, terdakwa mantan kaur keuangan itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 251.317.225,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung IG Punia Atmaja, SH.,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rahmad Irwan SH MH membenarkan  bahwa hari ini, Jumat (21/2021) proses persidangan dengan terdakwa Mayang Sari (31) akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembelaan dari terdakwa (Pledoi).

"Sesuai jadwal, hari ini, Jumat (21/2021) proses persidangan dengan terdakwa Mayang Sari (31) akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembelaan dari terdakwa," kata Rahmad Irwan ketika dihubungi melalui whatsApp seraya mengatakan berkemungkinan sidang putusan satu minggu setelah pledoi.

Untuk diketahui, pada proses persidangan terdahulu JPU Kejari Belitung, Muhammad Aulia Perdana, SH Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Efendi, S.H dan Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar, S.H. dan Erizal, S.H., M.H menuntut terdakwa Mayang Sari binti M. Subur (31 thn) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menuntut terdakwa selama 5 (lima) Tahun Penjara.

Selain pidana penjara, mantan kaur keuangan itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) , pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 251.317.225,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).(*

Nasrul Rully