Cabuli 6 Siswi, Polisi Tetapkan Oknum Kasek Tersangka

Selasa, 18 Mei 2021 - 20:39:54 WIB

Ilustrasi/Net.

WARTAPOROS.COM, SUMUT-Diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya, Oknum kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumur juga melakukan penahanan badan terhadap oknum kepala sekolah berinisial BS tersebut. Tak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan, diduga tersangka sudah mencabuli enam orang siswinya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ditetapkannya BS sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpul barang bukti. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara.

"Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itulah, didapatkan bukti-bukti kalau BS diduga sudah melakukan pencabulan terhadap siswinya," kata Kombes Pol Hadi, Selasa (18/5).

Dijelaksan Kombes Pol Hadi, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan. Untuk yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan,” ungkap Kombes Pol Hadi.

Terbongkarnya perbuatan bejat BS, berawal adanya laporan warga ke Polda Sumut terkait Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang, berinisial BS yang diduga mencabuli enam siswinya.

“Pada 12 Maret 2021 diduga BS telah mencabuli dua muridnya. Modusnya BS lebih dulu memanggil korban datang ke ruangannya. Di sanalah BS melakukan pencabulan. Siswi itu kemudian memberitahukan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya,” ujar Kombes Pol Hadi.

Dari sinilah beberapa orang tua mencoba menanyakan kepada putrinya masing-masing hingga beberapa korban ada yang mengaku menjadi korban BS. Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Sumut pada tanggal 1 April 2021 lalu. (br)