BELTIM, WARTAPOROS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menuntut terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Subaidi Als Andi Bin Sukiman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan.
Selain pidana penjara terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp189.314.552,79 (seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh dua rupiah tujuh puluh sembilan sen).
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Subaidi Als Andi Bin Sukiman tersebut dibacakan JPU Kejari Belitung Timur,Muhammad Agussyafitri, SH di Pengadilan Tipikor di Pangkalpinang, Senin (3/5/2021) lalu.
Prosesi persidangan yang digelar secara daring itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efendi, SH dengan hakim anggota masing-masing Siti Hajar Siregar, SH dan Erizal, SH.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan Terdakwa, Terdakwa Subaidi Als Andi Bin Sukiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui terdakwa Subaidi Als Andi Bin Sukiman merupakan Kepala Desa Pembaharuan, kecamatan Kelapa Kampit, Kab. Belitung Timur pada Tahun 2017 lalu.
Dalam dakwaan JPU terdakwa telah memerintahkan Bendahara Desa Pembaharuan untuk mengeluarkan sejumlah uang dari Kas Desa yang tidak dipergunakan untuk belanja/keperluan Desa Pembaharuan melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa yang merugikan keuangan negara/daerah.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 700/08/INPT/LHAI/2020 tanggal 04 November 2020 yang menerangkan bahwa dari hasil pelaksanaan Audit Investigasi terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Tahun Anggaran 2017 ditemukan adanya penyimpangan/penyalahgunaan keuangan desa sebesar Rp 306.957.564,61 (tiga ratus enam juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah enam puluh satu sen).*Rully