Nomenklatur Tiga OPD Belitung Timur Bakal Dimekarkan

Selasa, 27 April 2021 - 21:02:39 WIB

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Susana Linggawati. Foto: Ist

BELTIM|WARTAPOROS.COMPemerintah Kabupaten Belitung Timur akan menambah tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rencana penambahan OPD tersebut sedang diusulkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tahun 2021 ini.

Jika disetujui oleh DPRD Beltim, pada tahun 2022 mendatang Pemkab Beltim akan mempunyai 34 OPD. Saat ini jumlah total OPD mencapai 32.

"Raperdanya kita ajukan Mei 2021 ini. Tapi pelaksanaan perubahan dari Raperda, yang kalau disetujui menjadi Perda baru di tahun 2022,” jelas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Susana Linggawati, saat pertemuan di Ruang Rapat Sekda Beltim, Selasa(27/4/21).

Susi sapaan akrab Susana mengatakan penambahan tiga OPD baru tersebut merupakan hasil pemecahan dari OPD lama, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dipecah menjadi dua OPD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Badan Pendapatan Daerah.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan dipecah menjadi dua OPD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

“Terus nantinya Dinas Kesehatan hanya fokus masalah kesehatan, Pelayanan KB dan Pemberdayaan Perempuan menjadi Dinas tersendiri. Kayak dulu lagi,” ungkap Susi.

Adanya perubahan nomenklatur, menurut Susi merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Aturan tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Intinya dari aturan ini perubahan dari perangkat daerah, seluruh urusan yang ada di OPD dimuculkan. Misalnya di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskotik), begitu juga dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” terang Susi.

Meski satu sisi ada penambahan OPD, namun ada pula OPD yang akan dilebur menjadi satu, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang akan digabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Jadi nanti namanya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sama dengan Kementerian,” ujar Susi.* @2!, rel.

Editor: Nasrul Rully