Pemkab. Meranti Keluarkan Edaran Panduan Kegiatan Ramadhan 1442 Serta Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.

Selasa, 13 April 2021 - 10:15:41 WIB

MERANTI, WARTAPOROS.COM -
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021, dalam Surat Edaran Bernomor : 400/Kesra/IV/2021/083, yang ditandatanganai oleh Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH ini, tertuang beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiatan Ramadhan serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran ini, mengacu pada Surat Edaran Mengeri Agama Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021. Rapat bersama Forkopimda, Ketua MUI dan Kemenag Meranti, yang memandang pelu untuk memberikan panduan kepada masyarakat Kabupaten Kep. Meranti dalam melaksanakan kegiatan di bulan Ramadhan ini.

Adapun secara rinci isi Surat Edaran tersebut adalah :

1. Semua aktivitas dalam bulan Ramadhan seperti shalat tarawih, tadarus Al Quran, Sahur, Buka Puasa Bersama, Tausiyah Ramadhan, Peringatan Nuzulul Quran, Pengumpulan / penyaluran Zakat, Infaq / Shadaqah, Safari Ramadhan dan lain lain harus senantiasa melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana mestinya seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.

2. Penyelenggara kegiatan / ibadah Bulan Suci Ramadhan sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus senantiasa konsisten menyediakan fasilitas dan menjamin terlaksananya protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

3. Kepada masyarakat umum agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dan ibadah yang sedang dijalankan umat islam dengan tidak makan, minum dan merokok pada siang hari di tempat umum serta dilarang membunyikan petasan (mercon) karena menganggu kekhusyu'an ibadah umat Islam.

4. Bagi pengelola hotel dan pihak lain yang menyelenggarakan tempat hiburan malam seperti karaoke, bilyar, arena permainan dan warnet agar ditutup penuh terhitung sejak tanggal 13 April - 13 Juni 2021.

5. Kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Pengurus Mesjid / Musholla diminta berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.

6. Kepada Pihak Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Kepulauan Meranti diminta melakukan penindakan secara bijak dalam menjamin tegaknya pelaksanaan Surat Edaran ini sebagaimana mestinya.

7. Surat Edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kondisi / status yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Pemkab. Meranti berharap dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini dapat memberikan panduan kepada masyarakat dan pengelola rumah ibadah, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan 1442 H tahun ini dengan aman, khusuk, dan terbebas dari penularan Virus Covid-19. (nik).