Dua Karyawan Bank 'Pelat Merah' Kuras Uang Nasabah hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:02:32 WIB

Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolda Riau.

PEKANBARU, WARTAPOROS.COM- Polda Riau menangkap dua tersangka yang diduga melakukan pencurian dana dan tindak pidana perbankan di salah satu Bank milik Pemerintah di Pekanbaru.

Kedua tersangka berinisial NH (37) mantan teller dan AS (42) yang merupakan mantan head teller (Pemimpin Seksi Pelayanan) di Bank pelat merah itu.

Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto mengatakan, modus para tersangka adalah memalsukan dokumen penting milik nasabah dan menguras uang nasabah hingga miliaran Rupiah.

"Proses hukum masih berjalan. Penyidik masih mendalami kasus pidana perbankan ini. Saat ini sebanyak 135 lembar slip transaksi asli nasabah telah dilakukan penyitaan," kata Sunarto dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (30/3).

Sunarto menjelaskan, kejahatan ini terungkap pada 31 Desember 2015. Saat itu salah satu nasabah mencetak buku tabungan. Namun korban terkejut saat mengetahui saldonya Rp1,2 miliar hanya bersisa Rp9 juta. Padahal nasabah tidak pernah melakukan transaksi penarikan tunai dalam bentuk apa pun.

Pada tanggal 16 Maret 2021 nasabah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan Kepolisian, belakangan diketahui terdapat tiga orang korban (nasabah) yang mengalami kerugian.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta bukti yang diperlukan penyidik, dua orang pegawai bank tersebut ditangkap. Mereka adalah NH dan AS. Keduanya sudah mengundurkan diri dari bank bersangkutan.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.(v)