Tidak Puas Kinerja Disdukcapil Rohul, Tim Relawan Hafith Syukri-Erizal Minta Klarifikasi

Jumat, 19 Maret 2021 - 10:33:22 WIB

Relawan Hafith Syukri-Erizal, Tera Irawan Nasution.

ROHUL, WARTAPOROS.COM- Pemilihan Kepala Daerah Kab. Rokan Hulu 2020 telah selesai dilaksanakan. Namun ketidakpuasan atas kinerja Disdukcapil Rokan Hulu terus berlanjut. Hal itu terkait dengan ditemukannya pelanggaran antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif di 25 TPS PT. Torganda Desa Tambusai Utara.

Relawan Hafith Syukri-Erizal, Tera Irawan Nasution menjelaskan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif di 25 TPS PT. Torganda Desa Tambusai Utara tersebut diduga hasil main mata antara Disdukcapil Kab. Rokan Hulu dengan salah satu Paslon (Petahana).

"Kami juga meyakini bahwa Disdukcapil Kab. Rokan Hulu berafiliasi terhadap Paslon (Petahana) saat Pilkada Kab. Rokan Hulu 2020 lalu".

Ketika Netralitas menjadi sebuah Loyalitas, hal tersebut sangat merugikan Paslon lain, pungkas Tera.

Tera berharap, Disdukcapil Kab. Rokan Hulu harus mengklarifikasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif yang ada di 25 TPS PT. Torganda Desa Tambusai Utara tersebut.

"Mohon dijelaskan kepada Masyarakat Kab. Rokan Hulu agar temuan  pelanggaran Pilkada di 25 TPS PT. Torganda Desa Tambusai Utara tersebut tidak menjadi isu yang mengambang atau membingungkan ditengah Masyarakat", pungkas Tera lagi.

Tera Irawan Nasution menjelaskan, KPU Kab. Rokan Hulu juga berkewajiban untuk menjelaskan hasil Coklit, Verifikasi dan Perbaikan DPS dan DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2020. Mengapa Hasil kerja KPU Kab. Rokan Hulu masih menyisakan banyak persoalan dan ketidakpastian Hukum terkait Data Pemilih di 25 TPS PT. Torganda Desa Tambusai Utara. 

Hasil Pengawasan Bawaslu Kab. Rokan Hulu justru semakin dipertanyakan terkait persoalan DPT tersebut. Jelas terkesan tidak mengawasi dan bahkan melakukan pembiaran serta tidak ada jaminan dan pertanggungjawaban dari KPU dan Bawaslu Kab. Rokan Hulu terkait Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih di 25 TPS PT. Torganda Desa Tambusai Utara.

Jika Disdukcapil tidak memberikan klarifikasi terkait temuan pelanggaran Pilkada di 25 TPS PT. Torganda Desa Tambusai Utara sebanyak 1.500 DPT fiktif tersebut, Tera menghawatirkan kedepanya reputasi Pejabat Pelayanan Publik akan jatuh, hilangnya kepercayaan Masyarakat, dan Pilkada akan tetap dirusak oleh orang-orang yang tidak lagi peduli dan tidak menjaga Demokrasi yang sedang dibangun di Negeri ini, tambah Tera.(*)