JP Simanjuntak alias Tar-Tar.
PEKANBARU, WARTAPOROS.COM- JP Simanjutak salah satu koordinator juru parikir (Jukir) mengaku geram atas pengalihan pengelolaan perparkiran oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada pihak ketiga.
Ia menilai kebijakan yang dieluarkan Pemko Pekanbaru ini tidak berpihak kepada masyarakat. Karena perparkiran ini juga menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat kecil yang kurang mampu.
" Karena kebijakan ini berdampak merusak ekonomi masyarakat yang selama ini bekerja menjadi juru parkir," ujar JP Simanjuntak kepada Wartaporos.com, Senin (22/02).
Untuk itu, Tokoh Batak Riau ini mendesak pihak Pemko dan DPRD Kota Pekanbaru duduk bersama dan mengkaji ulang Perwako nomor 138 Th 2020.
" Saya mendesak semua pihak untuk mengkaji ulang dan mencari solusi terbaik persolan ini, menghindari terjadinya hal yang tidak kita nginkan (Keributan, red)," ucapnya.
Disisi lain, Pria yang dikenal dengan panggilan Tartar itu menduga, perubahan sistem pegeloaan perparkiran itu tidak terlepas adanya kerjasama kotor antara pengusaha hitam (Mafia,red) dan oknum pejabat.
" Tidak mungkin praktik kotor seperti itu bisa berjalan jika tidak ada kerjasama antara pengusaha dan oknum pejabat di dalamnya," imbuh Tartar yang juga pencetus ormas Pemuda Pancasila di Riau.
Diketahui, perubahan sistem retribusi menjadi jasa layanan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 647 tahun 2019, tentang penetapan UPT Perparkiran sebagai instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLUD dan Perwako Nomor 138 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran.
UPT perparkiran yang selama ini mengelola retribusi parkir berdasarkan perda Nomor 14 tahun 2016 beralih menjadi jasa layanan parkir yang dikelola secara profesional dengan PPK-BLUD. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan PAD. Yang mana pemerintah kota akan mendapat bagi hasil 30,5 persen dari target yang diberikan sebesar Rp36 miliar per tahun.
Terhitung pada awal Januari lalu Pemko Pekanbaru resmi menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT Datama selaku pemenang lelang untuk lima tahun mendatang.
Namun, seiring berjalan waktu banyak pihak menyorot kinerja PT Datama. Dinilai, perusahaan yang digadang gadang milik pengusaha inisial DH itu sangat tidak profesioanal dalam mengelola perparkiran.
Salah satunya dari Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti, SH MH,. Diakatan Ida, seharusnya PT Datama menyiapkan seluruh sarana prasana dalam pengelolaan parkir. Karena pengelolaan dengan sistim kerjasama operasional tidak boleh menggunakan barang milik daerah, hanya kerjasama dalam manejemen saja. Hal Itu diatur dalam Permendagri NO 79 Tahun 2018.
" Tapi faktanya sekarang semua fasilitas dilapangan yang digunakan masih barang milik daerah. Seperti belum ada identitas jukir seperti bet nama dan seragam jukir. Kemudian masih menggunakan sarana rambu lalu lintas yang dibeli dari APBD," ujarnya.(A)