Oknum Polisi Solok Selatan Penembak DPO Judi Ditahan di Rutan Polda Sumbar

Senin, 01 Februari 2021 - 22:28:35 WIB

Ilustrasi/Net.

WARTAPOROS.COM-Selain mengajukan proses pidana, Polda Sumatra Barat (Sumbar) juga melakukan penahanan terhadap oknum Polisi Brigadir Ks yang menembak mati Deki Susanto DPO kasus judi saat penangkapan di Sungai Pagu, Solok Selatan.

"Iya, Brigadir Ks sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumbar. Sampai kapannya belum tahu, itu kewenangan penyidik. Saya kira, masa penahanan sama saja prosesnya dengan pidana biasa," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (1/2).

Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, Brigadir Ks merupakan perosnel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan. Brigadir Ks anggota yang melakukan penembakan terhadap Deki Susanto.

“Dalam kasus ini, kita sudah menurunkan tim Bidang Propam dan Itwasda melakukan pemeriksaan terhadap enam personel yang terlibat dalam penangkapan. Namun, satu personel yaitu Brigadir Ks yang diajukan untuk diproses pidana setelah gelar perkara,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu.

Kombes Pol Satake Bayu menegaskan, dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana, bukan berarti  disimpulkan terjadi kesalahan prosedur dalam proses penangkapan. Nantinya dalam persidangan yang akan memutuskannya.

“Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana. Sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses. Jadi bukan berarti ada kesalahan SOP dalam penangkapan itu," tegasnya. (br)