SELATPANJANG, WARTAPOROS.COM - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dipastikan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) akan diwarnai sejumlah aturan karena dirayakan di tengah Pandemi Covid-19.
Termasuk di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Perayaan Nataru di daerah ini tetap akan dilaksanakan, namun harus mematuhi aturan dan sesuai protokol kesehatan.
Hal ini berdasarkan rapat koordinasi (rakor) yang digelar Polres Kepulauan Meranti bersama unsur terkait setempat di Rupama Polres, Jumat (18/12/2020).
Rakor dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIk, diwakili Kabag Ops Kompol Joni Wardi SH, Kasat Intelkam AKP Syaiful, Danramil 02 Tebingtinggi diwakili Peltu Lakattang, Danposal Selatpanjang diwakili Serma Mujiatno, Bidnasel Dishub Azwan, KSOP Selatpanjang M. Ridha, Kabid Linmas Satpol PP Masdiana, serta perwakilan PT. Pelindo Amdan.
Pihak Polres berharap masing-masing instansi yang terlibat dalam Operasi Lilin Lancang Kuning 2020 dapat saling bersinergi dalam menjaga kondisi Kabupaten Kepulauan Meranti tetap aman dan kondusif.
"Untuk posko pelayanan dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru akan dibuat menjadi dua, yakni di Pelabuhan Tanjung Harapan dan di Jalan Diponegoro depan Hotel Indobaru," kata Djoni Wardi.
Dalam rapat juga disampaikan, bahwa adanya pembatasan kegiatan pada perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pertama, Natal tahun ini dibolehkan melaksanakan kegiatan ibadah di Gereja, namun tetap membatasi jumlah jemaat yang akan melaksanakan ibadah dan menjaga jarak.
Kemudian, perayaan Natal dan tahun baru di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dibenarkan atau dilarang menggunakan kembang api atau semacamnya.
Selanjutnya, selama perayaan Natal dan tahun baru tempat hiburan dan wisata agar ditutup sementara. (nik).