Anggota Komisi IV yang hadir saat RDP bersama Dinas DLHK.
PEKANBARU,WARTAPOROS.COM-- Dalam rangka membahas anggaran pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dalam APBD-P Pekanbaru 2020, Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Senin (12/10). DLHK Pekanbaru berencana akan mengajukan penambahan anggaran dalam APBD-P Pekanbaru 2020, karena multi years pengelolaan sampah akan berakhir pada tahun ini.
Keterangan Foto: Anggota Komisi IV Roni Pasla (batik ungu) saat mempertanyakan anggaran DLHK yang sedang dijabarkan.
Diserahkannya pengelolaan sampah kepada pihak ketiga yakni PT Godang Tuah Jaya dan PT Sam Hana Indah secara multi years oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sejak tahun 2018 lalu, ternyata akan berakhir pada akhir tahun 2020 ini. Akibat adanya rasionalisasi anggaran yang terjadi setiap tahunnya, membuat DLHK Pekanbaru mengalami kekurangan anggaran.
Rencananya, DLHK Pekanbaru akan mengajukan anggaran tambahan dalam APBD-P Pekanbaru 2020 senilai Rp 35 miliar. Pasalnya pada tahun 2021 nanti, konsep pengelolaan sampah belum bisa dipastikan apakah akan melanjutkan proyek multi years atau kontrak baru.
Keterangan Foto: Ketua Komisi IV Sigit Yuwono (kemeja biru) saat memperhatikan penjabaran anggaran DLHK.
Keterangan Foto: Para pihak DLHk yang menghadiri Hearing bersama Komisi IV.
"Kita menanyakan masalah alat berat yang rusak di TPA Muara Fajar, sehingga menyebabkan proses pengelolaan sampah menjadi terganggu. Selain itu, kita juga mempertanyakan sampai sejauh mana progres anggaran pengelolaan sampah yang dilakukan secara multi years sejak tahun 2018 lalu. Kan tahun ini sudah habis, nah kita mau tau berapa data anggaran yang sudah terpakai. Apakah cukup, berlebih, atau kurang soalnya ada pengajuan anggaran tambahan," ungkap Sigit.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru, Azhar menyebutkan, pihak DLHK mengajukan anggaran tambahan sekitar Rp 35 miliar dalam APBD-P Pekanbaru 2020. Hal tersebut dipicu, karena anggaran sampah sejak 2018 lalu mengalami rasionalisasi hingga tahun 2020.
Keterangan Foto: Suasana Hearing Komisi IV dan DLHK kota Pekanbaru.
"Kalau anggaran yang digunakan sesuai, tidak perlu dilakukan penambahan dalam APBD-P Pekanbaru 2020. Hanya saja, anggaran sampah selalu dirasionalisasi sehingga mengalami kekurangan. Sementara itu, anggaran multi years sampah akan habis pada akhir tahun ini, jadi harus segera dirampungkan," beber Azhar. (***)