Bawaslu Pelalawan Dialog Interaktif Bersama Mappilu Menjaga Pelalawan Damai

Kamis, 24 September 2020 - 15:05:23 WIB

Dialog Interaktif Bawaslu Pelalawan Bersama Mappilu.

WARTAPOROS.COM-Nanang Wartono SH, MH dan Kamal Ruzaman SH anggota merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu narasumber dalam acara Dialog Interaktif yang diadakan oleh Masyarakat Pemuda Pemantau Pemilu (Mappilu).

Dialog interaktif berlangsung di Coffe Fajar, Rabu (23/9/2020) pukul 19.30 WIB dengan mengambil tema "Tindak Pidana Pemilihan dan Penanganan Sengketa Pada Pilbup Pelalawan Tahun 2020".

Kegiatan acara tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.PI dan sebanyak 20 peserta yang diwakili dari berbagai organisasi mahasiswa, ormas, media dan aktivis dengan sesuai protokol kesehatan.

Dalam dialog interaktif itu berjalan dengan santai dengan berbagai pertanyaan para peserta terkait tindak pidana pemilu dan penyelesaian penanganan sengketa di Pilbup Pelalawan tahun 2020.

"Kita akan fokus mengawasi agar pelaksanaan Pilbup nanti berlangsung damai, jurdil, trasnparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,"ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono SH, MH saat dialog bersama Mappilu.

Sambung Nanang, dengan memberi gambaran bahwa adanya Panwas Kecamatan, PPL hingga TPS untuk mengawasi Pilbup Pelalawan tahun ini. Selain itu, warga masyarakat di Pelalawan mempunyai ruang untuk ikut serta dalam mengawasi dan jika ada dugaan pelanggaran bisa segera langsung melaporkan kepada pengawas pemilihan setempat.

Disisi lain, Kordiv Penanganan Sengketa, Kamal Ruzaman SH menambahkan bahwa dengan adanya dialog bersama Mappilu ini, Ia mengajak rekan aktivis untuk bersama mengawasi Pilbub Pelalawan tahun ini.

"Jika ada dugaan pelanggaran bisa segara melaporkan kepada Bawaslu. Sebab pelaporan dugaan temuan tersebut mempunyai batas waktu paling lama 7 hari dari waktu kejadian. Jadi kalau kalau ada dugaan secepatnya melaporkan ke Bawaslu,"terangnya.

Lanjut Kamal juga menjelaskan tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan dan Undang-udang Seketa. Dialog interaktif itu berakhir pukul 23.30 WIB dengan membahas pertanya peserta sebagai berikut:

1. Tentang Penggunaan Fasiltas Negara.
2. Tentang Tindak Pidana ASN.
3. Tentang Tindak Pidana Bupati, Walikota dan Gubernur dalam Pelanggaran Pemilu.
4. Tentang Pelanggaran Pemilu oleh Honorer.
5. Tentang Tindak Pidana Akun Palsu di Medsos Terkait Pemilu.

6.Tentang Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu dan UUD Sengketa.
6. Target dan Pencapaian Bawaslu Pelalawan. (ES)