Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu Pelalawan Laporkan Oknum ASN ke KASN

Senin, 07 September 2020 - 22:44:06 WIB

Bawaslu Pelalawan Laporkan Pelanggaran Kode Etik Ke KASN.

WARTAPOROS.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan kembali melaporkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pasalnya, oknum ASN yang merupakan kepala sekolah di Kecamatan Pangkalan Kerinci itu diduga memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain yaitu pelanggaran kode etik.

Kepada wartaporos.com Senin (7/9/2020). Kepala Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur, S.Pi mengatakan bahwa satu orang oknum ASNyang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan peraturan perundang-undangan tentang kode etik.

"Ya, kita surati KASN, bahwa ada dugaan unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum ASN dengan memperkenalkan salah satu Baslon Bupati Pelalawan,"ujarnya.

Sambung Koordinator Devisi Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Kamal Ruzaman SH menambahkan diduga memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Ia menjelaskan bahwa oknum ASN itu sudah kita surati KASN untuk ditindak lanjuti.

"Kalau masalah sangsi itu urusan KASN, sesuai rekomendasi KASN nantinya. Kita hanya menyurati KASN untuk ditindak lanjuti sesuai dudgaan pelanggaran kode etik," tegasnya.

Untuk informasi bahwa Bawaslu Pelalawan sudah memanggil oknum ASN tersebut memberikan klarifikasi pada tanggal 31 Agustus 2020. Dan ditindak lanjuti dengan diteruskan kepada KASN sesuai peraturan perundangan-undangan.**