Bahas Ini, Komisi III Hearing Dengan Diskes dan BPJS

Jumat, 17 Juli 2020 - 17:56:11 WIB

Plt Kadiskes Muhammad Amin saat mengikuti hearingyang diadakan Komisi III dengan BPJS.

PEKANBARU,WARTAPOROS.COM- menindakalnjuti adanya laporan dari Perhimpunan Klinik dan Fasyankes Primer Indonesia (PKFI) terkait adanya dugaan monopoli peserta BPJS oleh 4 klinik. Komisi III DPRD kota Pekanbaru  langsung menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak Dinas Kesehatan (Diskes)  Kota Pekanbaru dan pihak BPJS selaku mitra klinik yang memberikan fasilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Foto: Plt Kadiskes didampingi, sekretaris dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Maisel Fidayesi saat hearing dengan Komisi III.

Hearing Komisi III dengan Diskes dan BPJS ini digelar di ruang Banmus DPRD kota Pekanbaru pada hari Senin (8/7/2020)

Komisi III selaku pihak yang memediasi persoalan yang dilaporkan oleh PKFI menggali informasidan mendengar kalirifikasi dari intansi yang diundang dalam hearing. 

Diakui Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru Yasser Hamidy,  persoalan yang disampaikan oleh pihak PKFI terhadap pelayanan BPJS oleh pihak Klinik di Kota Pekanbaru belum tuntas dan dengan hearing ini bisa dicarikan solusi.

Foto: Yasser Hamidy didampingi Jepta saat memimpin hearing.

"Adanya laporan PKFI Riau harus jadi catatan bagi dinas kesehatan agar klinik bisa ditingkatkan pelayanannya. Pihaknya juga memberi rekomendasi agar PKFI bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Dan kita di Komisi III  siap bantu fasilitasi penyelesaian permasalahan ini," ujar Yasser dalam rapat dengar pendapat.

Politisi PKS ini mendorong agar semua pihak bisa menuntaskan permaslahan yang ada. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam masalah ini.

diberdayakan. Klinik yang memenuhi syarat sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa melayani peserta BPJS kesehatan.

"Jangan sampai ada klinik yang dirugikan," paparnya.

Sementara Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru memastikan kepesertaan peserta yang didaftarkan (PD) Pemerintah Kota Pekanbaru sudah sesuai aturan. Begitu juga penentuan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi peserta.

"Penempatan para peserta sudah sesuai aturan," tegas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Muhammad Amin dalam rapat dengar pendapat si Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.

Foto: Zulkarnain, Kartini tampak hadir saat hearing dan berkesempatan untuk mengkonfirmasi terkait pelayanana BPJS yang diberikan oleh pihak klinik.

Amin juga memastikan bahwa peserta menyebar di puskesmas dan klinik. Ia menyebut puskesmas juga harus menjalankan promotif dan preventif.

Puskesmas juga mencoba untuk meningkatkan pelayanan. Ia menyebut saat ini tidak ada peserta PD pemerintah kota yang pindah FKTP. "Jadi tidak semua ada di klinik. Tapi ada di puskesmas," jelas Muhammad Amin lagi. 

Ia menyebut masih ada sekitar 40.000 kuota peserta. Masyarakat yang belum ada jaminan kesehatan bisa terdaftar di sana.

Peserta dari PD pemerintah daerah yakni bagi masyarakat yang belum punya jaminan kesehatan. Ada kuota sebanyak 50.775 peserta untuk di Kota Pekanbaru.

Saat ini ada 10.178 peserta didaftarkan. Ia memastikan data tersebut sudah proses validasi dan verifikasi.

Foto: Pihak BPJS saat mengikuti hearing dan memberikan penjelasan terkait laporan PKFI terkait pelayanan 4 Klinik di Pekanbaru.

Sementara itu,  Kepala BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru, Nora Duita Manurung, mengatakan, prosedur dalam FKTP tingkat 1 sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya hanya mengakomodir jika semua persyaratan tersebut lengkap. "Masalah PD Pemda, hak kepesertaannya didaftarkan kemana itu semua adalah hak dari si pendaftar," jelasnya.

Artinya dalam hal ini Dinas Kesehatan sesuai dengan mekanismenya.

"Bagaimana ketentuannya, itu ada dalam dinas kesehatan yang mengatur peserta dan siapa saja di daftarkan. BPJS sifatnya hanya menerima saja," tutupnya.(*/Galeri)